BI Solo Perluas Layanan Penukaran Uang tak Layak Edar
Rep: Binti Sholikah/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas menghitung dan memeriksa uang rusak saat penukaran. | Foto: Antara/Umarul Faruq
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Solo, Jawa Tengah, melakukan perluasan layanan penukaran uang rusak dan tidak layak edar melalui layanan BI JUMPA (Jaringan Penukaran Uang Melalui Perluasan Akses). Layanan tersebut diluncurkan bersamaan dengan Sosialisasi QRIS kepada para milenial di Sukoharjo.
Layanan secara resmi dimulai dengan penyerahan secara simbolis modal kerja oleh anggota DPD RI Casytha A Kathmandu, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Perwakilan BI Solo Nugroho Joko Prastowo, Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Wawan Pribadi, kepada perwakilan Bank Umum, BPR, dan Pegadaian di Kabupaten Sukoharjo. Layanan BI JUMPA merupakan perluasan layanan penukaran uang melalui jaringan bank umum, BPR, dan Pegadaian di wilayah Solo Raya.
Kepala Perwakilan BI Solo Nugroho Joko Prastowo mengatakan, layanan BI JUMPA ditujukan untuk menyediakan alternatif mekanisme penukaran uang tidak layak edar dan uang rusak oleh masyarakat yang sebelumnya hanya dapat dilakukan melalui kantor dan mobil kas keliling Bank Indonesia Solo.
"Melalui layanan BI JUMPA, kini masyarakat Solo Raya dapat menukarkan uang tidak layak edar dan uang rusak melalui kantor bank umum, BPR, dan pegadaian terdekat, sehingga lebih mudah dah efisien," terang Nugroho, Jumat (9/4).
Dengan layanan BI JUMPA tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kualitas uang layak edar di wilayah Solo Raya, sekaligus meminimalisasi kerumunan dan mengurangi risiko penularan Covid-19, sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Ia menambahkan, melalui layanan BI JUMPA, diharapkan bank umum, BPR, dan pegadaian akan lebih optimal dalam menerima penukaran uang tidak layak edar dan uang rusak dari masyarakat, dan tidak diedarkan kembali ke masyarakat sehingga mendukung clean money policy.
"Layanan ini ditujukan untuk menjamin tersedianya uang Rupiah yang layak edar, denominasi (pecahan) yang sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan nasional," ujarnya.