Jumat 09 Apr 2021 13:11 WIB

Menggali Permasalahan Fundamental Kehidupan di Desa

UU Desa mengisyaratkan pembangunan desa adalah sebagai entitas pembangunan nasional.

Pengunjung berwisata di Desa Wisata Kemiri, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (31/3/2021). Saat ini semakin banyak desa wisata di Indonesia (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Seno
Pengunjung berwisata di Desa Wisata Kemiri, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (31/3/2021). Saat ini semakin banyak desa wisata di Indonesia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Desa merupakan sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Total ada 74.500 desa di Indonesia. Namun keberadaannya kalah dengan kota yang gemerlap. Bagaimanapun, desa lebih dahulu ada ketimbang negara. Sebagai sebuah pilar kehidupan mestinya mendapat perhatian lebih bukan sebaliknya.

Menyikapi fenomena itu, Panitia Nasional Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) akan menggelar webinar bertema 'Membangun Kedaulatan, Kemandirian dan Kepribadian Desa Dengan Semangat Gotong Royong' pada Jumat (9/4) pukul 18.30-21.00 WIB.

Selaku pemateri Wakil Ketua MPR sekaligus Ketua Umum DPP PA GMNI Ahmad Basarah, Sekjen Kementerian Desa Taufik Madjid, serta Ketua Bidang Riset, Teknologi, dan Informasi DPP PA GMNI Eva Kusuma Sundari.

Menurut Ketua Panitia Nasional Kongres IV PA GMNI, Karyono Wibowo, webinar tersebut merupakan rangkaian kegiatan menuju kongres yang berlangsung di Kota Bandung, Jawa Barat pada 19-21 Juni 2021. "Webinar secara tematik disesuaikan dengan bidang pokja yang dibentuk dalam kepanitiaan," kata Karyono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Karyono menyatakan, tujuan rangkaian webinar adalah menggali permasalahan fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kemudian merumuskan solusi atas persoalan kebangsaan. Pelbagai perspektif pemikiran dari kegiatan webinar, sambung dia, nantinya digunakan sebagai masukan untuk merumuskan materi rekomendasi yang diputuskan di forum kongres.

Harapannya, kongres itu akan menghasilkan keputusan yang bisa menjadi landasan bagi kebijakan pembangunan nasional ke depan.

Koordinator acara webinar Yosef Dapa Bili, mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) dapat dimaknai sebagai babak baru pengaturan desa. Aturan hukum itu hadir dilengkapi dengan kewajiban negara untuk mengalokasikan anggaran dari APBN ke seluruh desa yang selanjutnya disebut Dana Desa.

Yosef menyatakan, pada konteks pembangunan nasional, UU Desa juga mengisyaratkan makna bahwa pembangunan desa adalah sebagai entitas pembangunan nasional. "UU Desa menegaskan pengakuan dan kepercayaan Negara kepada Desa dan Desa Adat untuk berproses secara mandiri dalam bingkai NKRI," ujar Yosef.

Setelah selama enam tahun dilaksanakan, menurut Yosef, desa-desa telah mampu mengelola anggaran untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya secara mandiri. Ini berlangsung tentunya disertai dukungan pembinaan, pengawasan dan pendampingan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Peserta bisa mendaftar lewat tautan registrasi http://bit.ly/PAGMNIWebinar02. Acara juga bisa diikuti lewat kanal Youtube: Kabar Alumni GMNI, website infokongres.com, dan channel TVDesa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement