REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya, hingga kini, masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021. Andri menyebut, jika keputusan itu telah dikeluarkan, segera disampaikan kepada asosiasi pengusaha.
"Kita menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Kalau pemerintah pusat sudah ada ketentuannya, nanti kami di wilayah ataupun di daerah akan mensosialisasikan hal tersebut baik kepada asosiasi maupun kepada federasi," kata Andri saat dihubungi di Jakarta, Jumat (9/4).
"Nanti keputusan itu pasti ada aturan terkait masalah pengawasan dan sanksi, apabila ketentuan itu tidak dipenuhi atau dilanggar, tunggu saja. Ketentuannya saja belum ada," kata Andri menambahkan.
Menurut dia, saat ini, Pemprov DKI juga terus melakukan diskusi dengan berbagai asosiasi pengusaha mengenai kebijakan pembayaran THR. Sebab, beberapa sektor perusahaan masih belum stabil akibat terdampak pandemi Covid-19.
Meski demikian, ia menuturkan, Pemprov DKI tetap menerima berbagai usulan maupun masukan dari asosiasi pengusaha. Hal itu lantaran situasi pandemi Covid-19 masih belum berlalu.
"Kalau umpamanya masukan usulan dari serikat menyebutkan THR dibayar full. Kalau dari asosiasi seperti kemarin karena memang beralasan kondisi Covid masih belum berakhir. Jadi kalau usulan boleh-boleh saja. Kami dari provinsi akan menunggu kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenaker," jelas Andri.
Sebelumnya, pemerintah mulai menyalakan lampu kuning kepada perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara tepat waktu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, penyaluran THR merupakan salah satu siasat penting untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga.
"Terkait dengan demand side itu perlu dilanjutkan. Tadi dalam rapat disampaikan bahwa salah satu untuk mendorong konsumen menjelang lebaran adalah pemberian THR kepada karyawan. Nah ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberi THR karena berbagai kegiatan (insentif) sudah diberikan," ujar Airlangga dalam keterangan pers usai rapat terbatas, Rabu (7/4).
Pemerintah punya alasan tersendiri mengapa THR sudah seharusnya dibayarkan secara tepat waktu oleh perusahaan kepada karyawan. Airlangga menyebutkan, sejumlah insentif untuk kemudahan usaha telah diberikan sebagai stimulus pandemi sejak tahun lalu. Hal ini, menurutnya, sudah seharusnya membantu keuangan perusahaan dan kemampuan untuk membayar THR.