Jumat 09 Apr 2021 14:57 WIB

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Perluas Peran Auditor

OJK mendukung penerapan standar profesi dan kode etik auditor internal sesuai IPPF.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi auditor
Foto: Sustainanalytics
Ilustrasi auditor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Institute Internal Auditors Indonesia (IIA) untuk memperkuat governance risk and control pada industri jasa keuangan. Adapun peran dan fungsi IIA dipandang strategis karena organisasi profesi ini memayungi profesi auditor internal di seluruh Indonesia.

Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ahmad Hidayat mengatakan IIA dapat memperkuat peran profesi internal audit sebagai upaya penguatan industri jasa keuangan di Indonesia. Sebagai organisasi yang mewadahi profesi internal audit, kontribusinya sangat diperlukan dalam meningkatkan tata kelola perusahaan dan turut membantu OJK dalam mendorong industri jasa keuangan yang lebih baik.

Baca Juga

“OJK mendukung IIA dalam mendorong penerapan standar profesi dan kode etik auditor internal sesuai dengan International Professional Practices Framework (IPPF) guna memperkuat layanan audit internal yang dapat membantu organisasi meningkatkan tata kelola, mengelola risiko, dan menerapkan kontrol untuk mencapai tujuan secara lebih efektif,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/4).

Menurutnya tuntutan akan kemampuan profesi ini untuk mendukung perusahaan sangat dibutuhkan, terutama perubahan pola kerja karena pandemi dan lingkungan usaha yang sangat dinamis.

IIA Indonesia merupakan organisasi profesi yang memayungi profesi auditor internal di seluruh Indonesia. IIA Indonesia didedikasikan untuk kemajuan dan pengembangan profesi auditor internal dan merupakan rumah dari profesi auditor internal di Indonesia. Secara global IIA memiliki lebih dari 200 ribu anggota lebih dari 165 negara. 

Di Indonesia sebanyak 2.600 profesional yang menjadi anggota IIA. Adapun seluruh governor yang mengawasi pengelolaan institusi ini merupakan relawan yang ditunjuk oleh para anggotanya.

Sementara Presiden IIA Indonesia Angela Simatupang menyampaikan apresiasinya atas dukungan OJK terhadap IIA Indonesia serta siap bekerja sama untuk memperkuat governance risk dan control pada industri jasa keuangan.

“Ketika risiko berkembang dan menjadi semakin kompleks, peran audit internal kemungkinan besar akan meluas berbagai bidang seperti tata kelola risiko, budaya dan perilaku, keberlanjutan, dan area non-financial lainnya,” ungkapnya.

Maka itu, Angela menetapkan komitmen IIA dalam menjalankan visi dan misi untuk mempromosikan profesi ini dan meningkatkan praktik audit internal di Indonesia. Profesional audit internal diakui sangat diperlukan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian yang efektif dengan cara menetapkan standarisasi terhadap profesi auditor internal yang sesuai dengan International Professional Practices Framework (IPPF).

IPPF memberikan kerangka kerja yang kredibel dan terkini bagi para pemangku kepentingan ini untuk memahami peran audit internal dalam tata kelola yang tidak efektif, manajemen risiko, dan pengendalian serta menguraikan harapan yang harus mereka miliki.

“Kesesuaian meningkatkan profesionalisme, mendorong dan mendorong pengembangan profesi yang berkelanjutan, dan memelihara kondisi audit internal dapat berkembang dan secara lebih efektif meningkatkan dan melindungi nilai organisasi,” ungkapnya.

IIA memiliki tiga strategi untuk meningkatkan standar praktik auditor internal di Indonesia, yakni mendorong pemahaman tentang peran dan nilai IA di antara para pemangku kepentingan utama yang menghasilkan permintaan yang lebih besar untuk kesesuaian dengan standar; mendukung pemahaman pemangku kepentingan tentang standar, memperoleh sertifikasi profesional dan memperoleh pendidikan berkelanjutan yang selaras dengan kerangka kompetensi global; dan menerapkan proses untuk mengumpulkan umpan balik dan mengantisipasi harapan pemangku kepentingan.

Adapun beberapa aktivitas yang dilakukan oleh IIA Indonesia antara lain mengadvokasi dan mempromosikan nilai yang ditambahkan oleh auditor internal ke dalam organisasi mereka; memberikan kesempatan pendidikan dan pengembangan profesional yang komprehensif, standar audit internal dan panduan praktik profesional lainnya, serta program sertifikasi profesi; melakukan riset mengenai pengendalian, manajemen risiko, dan tata kelola kepada praktisi dan pemangku kepentingan; Mengedukasi tentang praktik terbaik dalam audit internal; serta menghimpun auditor internal dari Indonesia dan sekitarnya untuk berbagi informasi dan pengalaman.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement