Jumat 09 Apr 2021 15:02 WIB

KPK Panggil Bupati Bandung Barat dan Anaknya terkait Bansos

Keduanya dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bansos.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) melihat Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) Totoh Gunawan (kedua kanan) digiring ke ruang tahanan usai mengumumkan status penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Selain menahan Totoh Gunawan, KPK juga menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan putranya Andri Wibawa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana atau Bansos Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) melihat Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) Totoh Gunawan (kedua kanan) digiring ke ruang tahanan usai mengumumkan status penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Selain menahan Totoh Gunawan, KPK juga menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan putranya Andri Wibawa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana atau Bansos Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS), dan wiraswasta Andri Wibawa (AW) yang juga anak sang bupati. Keduanya dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk bantuan sosial (bansos).

"Hari ini, pemeriksaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 di Kantor KPK, Jakarta. Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/4).

Untuk diketahui,Umbara dan anaknya bersama pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan (MTG), telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini pada Kamis (1/4) pekan lalu. KPK telah menahan Totoh untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang PM Kodam Jaya Guntur.

Sedangkan Umbara dan anaknya yang telah dipanggil pada Kamis (1/4) mengonfirmasi tidak hadir dengan alasan sakit. Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis (8/4) juga telah menggeledah lima lokasi yang berada di Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, yaitu rumah kediaman dari Totoh dan pihak-pihak yang diduga mengetahui kasus ini.

Dari lima lokasi ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen yang diduga terkait dengan kasus. "Selanjutnya bukti-bukti ini akan divalidasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara dimaksud," ucap Fikri.

Dari pengadaan itu KPK menduga Umbara telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. Sedangkan Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar dan Wibawa juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Sebelumnya, pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan pengalihan anggaran APBD 2020 pada belanja tidak terduga. Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bantuan sosial jaring pengaman sosial.

SedangkanTotoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bantuan sosial JPS dan bantuan sosial terkait pembatasan sosial berskala besar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement