REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Antara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan soal royalti bagi musisi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang diterbitkan tersebut adalah tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen KI Kemkumham), Freddy Harris menjelaskan alasan di balik terbitnya aturan tersebut untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi para pencipta lagu dan pemilik hak terkait secara adil.
"Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk melindungi hak-hak pencipta dan pemilik hak terkait dan perlindungan ini harus sifatnya fair," kata Freddy dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (9/4).
Melalui aturan tersebut, lanjut Freddy, pemerintah membantu agar para pencipta dan pemilik hak terkait menerima royalti sesuai dengan kepopuleran lagu dan musik yang mereka miliki. Diharapkan pengaturan ini dapat menggeliatkan ekonomi di sektor industri lagu dan musik. Pada akhirnya, aturan royalti dapat membuat para pencipta lagu dan pemilik hak sejahtera seperti para pencipta dan pemilik hak di luar negeri.
"Kalau di luar negeri kita bisa lihat bahwa mereka yang lagunya itu sedang boom, mereka bisa menikmati kekayaan-kekayaan secara komersil dan ekonomi. Harapan kita juga di sini pencipta-pencipta lagu Indonesia dan pemilik hak terkait juga bisa menikmati haknya seperti pencipta dan pemberi hak terkait di luar negeri," terang Freddy.
Dalam PP tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik. Royalti yang ditarik dari pengguna komersial ini akan dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif
Nasional (LMKN).
Peraturan ini juga merupakan penguatan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dalam melindungi hak ekonomi dari Pencipta/Pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait. Seperti tertuang dalam ketentuan Pasal 9, Pasal 23 dan Pasal 24 UU Hak Cipta, secara tegas telah menyebutkan bahwa pihak-pihak yang akan melakukan komersialisasi atas suatu ciptaan maupun produk hak terkait harus meminta izin kepada pencipta/pemegang hak cipta atau pemilik produk terkait.
Freddy menekankan hadirnya PP ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan atau musik.
"Intinya, PP ini mempertegas pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital," kata Freddy.
Adapun, pengelolaan royalti yang diatur dalam PP ini adalah hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta yang dikelola, meliputi pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan dan komunikasi ciptaan.
Kemudian, hak ekonomi peaku pertunjukan yang dikelola, meliputi penyiaran dan/atau komunikasi atas pertunjukkan pelaku pertunjukkan. Serta, hak ekonomi produser fonogram yang dikelola, meliputi penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakes publik.