Jumat 09 Apr 2021 17:06 WIB

ASN Tasikmalaya Dilarang Mudik, Apalagi Pakai Mobil Dinas

Para ASN telah diinstruksikan tetap di rumah selama libur Lebaran.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah ASN di lingkungan Bale Kota Tasikmalaya melakukan kerja sosial lantaran tak mengenakan masker saat bekerja, Senin (10/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sejumlah ASN di lingkungan Bale Kota Tasikmalaya melakukan kerja sosial lantaran tak mengenakan masker saat bekerja, Senin (10/8).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf menegaskan aturan larangan mudik kepada para aparatur sipil negara (ASN). Selama libur Lebaran, para ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya diminta tetap berada di rumah.

Yusuf mengaku belum menerima instruksi langsung terkait larangan mudik dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Meski begitu, berdasarkan informasi yang diterimanya, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik. "ASN tak boleh ada yang mudik. Apalagi menggunakan kendaraan dinas," kata dia, Jumat (9/4).

Ia mengatakan, para ASN telah diinstruksikan tetap di rumah selama libur Lebaran. Bilamana meski keluar, diimbau tak sampai pergi keluar kota.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Aay Zaini Dahlan mengatakan, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis terkait larangan mudik. Namun, sebagai pelaksana di daerah, pihaknya akan mengikuti keputusan dari pemerintah pusat."Kita belum tahu apakah akan menyekat atau bagaimana," kata dia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement