REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu langkah menyelesaikan persoalan Jiwasraya, pemerintah membentuk IFG Life. Saat ini, perusahaan tersebut sudah resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sekretaris Perusahaan IFG, Oktarina D Sistha, menjelaskan, OJK resmi menerbitkan izin operasional untuk IFG Life melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No KEP-19/D.05/2021 tentang Pemberian Izin Usaha dalam Bidang Asuransi Jiwa Kepada PT Asuransi Jiwa IFG. Dengan begitu, anak usaha Indonesia Financial Group (IFG) tersebut siap membawa nuansa baru dalam industri asuransi Indonesia.
“IFG Life juga hadir dengan membawa semangat transformasi, sebagai komitmen dan upaya konkret pemerintah untuk meningkatkan gairah di industri asuransi nasional,” ujar Sistha melalui siaran persnya, Jumat (9/4).
Seiring dengan diperolehnya izin operasional dari OJK, Sistha mengungkapkan, saat ini manajemen IFG Life telah menyiapkan sejumlah strategi bisnis yang direpresentasikan melalui produk-produk asuransi yang akan ditawarkan ke masyarakat.
Selain melanjutkan pemberiaan manfaat dari polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi, IFG Life juga akan membidik pasar asuransi jiwa, kesehatan, hingga pengelolaan dana pensiun di Indonesia.
“Dan untuk menopang strategi dan bisnis model ini, kami akan secara ketat menerapkan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian pada saat mengelola aset hingga portofolio investasi perusahaan,” kata Sistha menerangkan.
Dalam rangka mendirikan IFG Life, pemerintah telah menyiapkan dana. Selain itu, manajemen IFG Life juga telah menyiapkan dana demi menunjang bisnis perusahaan hingga melanjutkan pemberian manfaat terhadap polis-polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.
"Berangkat dari upaya tersebut, manajemen IFG Life optimistis upaya migrasi polis Jiwasraya bisa dilakukan mulai Juni 2021," ujar Sistha.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, dengan diberikannya izin dari OJK, langkah untuk menyelamatkan para nasabah Jiwasraya bisa segera dilakukan. Harapannya, restrukturisasi yang ditawarkan pemerintah juga bisa memberikan dampak positif bagi para nasabah.
"Perkembangan Jiwasraya, pertama, adalah IFG Life akan sudah diberikan izin oleh OJK sehingga dengan langkah ini, maka IFG Life mulai bisa berperasi ke depannya karena izin sudah ada," ujar Arya, Jumat (9/4).