Sejumlah penumpang menunggu waktu keberangkatan bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (9/4). Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kenek bus menunggu penumpang di Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (9/4). Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah penumpang saat akan membeli tiket bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (9/4). Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah penumpang saat akan menaiki bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (9/4). Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah penumpang saat akan menaiki bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (9/4). Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah penumpang menunggu waktu keberangkatan bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (9/4). Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah untuk moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretapian pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dalam rangka pencegahan Covid-19.
sumber : Republika
Advertisement