Jumat 09 Apr 2021 22:58 WIB

Bandung Perpanjang Waktu Operasional Restoran Saat Ramadhan

Tetap diberikan batasan yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan atau restoran

Bandung Perpanjang Waktu Operasional Restoran Saat Ramadhan (ilustrasi).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Bandung Perpanjang Waktu Operasional Restoran Saat Ramadhan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperpanjang waktu operasional tempat usaha kuliner seperti restoran dan kafe selama bulan Ramadhan 2021. Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan sejumlah tempat sektor kuliner itu diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Dengan catatan para pengelola hanya menerima 50 persen pengunjung dari total kapasitas tempat tersebut.

"Termasuk mal dan pusat perbelanjaan (relaksasi waktu operasional)," kata Oded di Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/4).

Adapun relaksasi yang diberikan terhadap sektor kuliner itu harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19. Selain itu, menurutnya kegiatan buka bersama di sejumlah tempat seperti restoran maupun kafe itu diperbolehkan.

Sesuai dengan aturan, kegiatan itu pun harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan juga pembatasan pengunjung. "Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan Batasan yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan atau restoran," kata dia.

Namun, ia menegaskan kegiatan ngabuburit yang mengundang keramaian tetap dilarang untuk juga mencegah adanya penyebaran COVID-19. "Meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh.Kegiatan kultum, ceramah dan lain lain diperbolehkan namun dilaksanakan dengan singkat (maksimal 15 menit)," katanya.

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement