Jumat 09 Apr 2021 23:56 WIB

Kemenag Lebak tetapkan Zakat Fitrah Setara Rp 30 Ribu

Penetapan batas minimal zakat fitrah di Lebak tahun ini Rp 30 ribu

 Penetapan batas minimal zakat fitrah di Lebak tahun ini Rp 30 ribu. Ilustrasi zakat
Foto: ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO
Penetapan batas minimal zakat fitrah di Lebak tahun ini Rp 30 ribu. Ilustrasi zakat

REPUBLIKA.CO.ID, 

 

Baca Juga

Kemenag Lebak tetapkan Zakat Fitrah Tahun Ini Setara Rp 30 Ribu   

 

LEBAK—  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak Provinsi Banten menetapkan nilai pembayaran besaran Zakat Fitrah tahun 1442 Hijriah sebesar Rp30 ribu per jiwa.

"Penetapan zakat fitrah juga berdasarkan kesepakatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Zakat Nasional (Baznas) setempat," kata Petugas Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Akhmad Fauzi, di Lebak, Jumat (9/4). 

Nilai pembayaran Zakat Fitrah 2021 ini tidak terjadi kenaikan dbandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp30 ribu per jiwa. Penetapan zakat fitrah juga berdasarkan hasil musyawarah yang melibatkan Kemenag, MUI, dan Baznas Kabupaten Lebak disesuaikan dengan harga beras sebanyak 3,5 liter.

Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat dapat membayar zakat fitrah melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) tingkat kecamatan.Namun, bagi setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) diwajibkan membayar zakat fitrah bersama dua anak.

"Kami berharap masyarakat dan ASN dapat melunasi kewajiban membayar zakat fitrah itu," katanya.

Menurut dia, dari UPZ tingkat kecamatan itu jika uangnya sudah terkumpul maka nantinya diserahkan ke Baznas Kabupaten Lebak.

Sebab, kata dia, pendistribusian zakat tersebut merupakan kewenangan Baznas untuk disalurkan ke kaum mustahik (penerima).

Dimana kaum mustahik penerima zakat itu di antaranya fakir miskin, anak yatim piatu, ibnu sabil, janda, jompo hingga mualaf.

"Kami yakin dana zakat fitrah itu tentu dapat meringankan beban ekonomi warga mustahik, terlebih menghadapi Idul Fitri 1442 Hijriyah," katanya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Lebak, KH Pupu Mahpudin, mengatakan pembayaran zakat fitrah itu bisa dilaksanakan sebelum Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah.Pembayaran zakat fitrah itu guna mensucikan diri, karena dalam setiap harta manusia itu terdapat orang lain.

Dengan demikian, umat Muslim yang beriman diwajibkan membayar zakat fitrah bagi laki-laki dan perempuan. "Semua dana zakat fitrah itu kembali disalurkan kepada masyarakat yang masuk golongan mustahik," katanya.  

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement