Sabtu 10 Apr 2021 00:24 WIB

Polda Aceh Tangkap Delapan Penambang Ilegal

Selain delapan pelaku, polisi juga mengamankan tiga unit alat berat.

Foto udara area bekas lubang galian tambang emas ilegal (ilustrasi)
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Foto udara area bekas lubang galian tambang emas ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap delapan terduga pelaku penambangan ilegal di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, di Banda Aceh, Jumat (9/4) mengatakan selain delapan pelaku, polisi juga mengamankan tiga unit alat berat.

"Ke delapan pelaku terduga penambangan ilegal ditangkap di tiga lokasi di Kota Lhokseumawe. Selain delapan terduga pelaku, polisi juga menyita tiga alat berat," kata Kombes Pol Margiyanta.

Baca Juga

Didampingi Kepala Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Aceh AKP Abdul Hamid, Kombes Pol Margiyanta mengatakan pengungkapan penambangan ilegal tersebut berdasarkan laporan masyarakat. "Dari laporan tersebut, Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus menyelidiki tiga lokasi penambangan tanpa izin tersebut. Hasil penyelidikan, tim menemukan ada kegiatan penambangan menggunakan alat berat," kata Kombes Pol Margiyanta.

Para pelaku, kata Kombes Pol Margiyanta, menambang tanah timbun tanpa izin usaha penambangan atau IUP di tiga lokasi. Lokasi penambangan yakni, dua lokasi di Kecamatan Muara Dua dan satu lokasi di Kecamatan Blang Mangat.

Adapun ke delapan pelaku tersebut yakni berinisial N (38) selaku pengelola, dan Hendra (30) selaku pengawas, keduanya warga Blang Mangat, Kota Lhokseumawe serta MA (25) selaku operator, warga Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara. Berikutnya, MA (46) selaku penambang, J (42) selaku pengelola, dan Munawir (23) selaku operator, ketiganya warga Kota Lhokseumawe. Selain itu ada H (50) selaku pengelola dan Samuro (60) selaku operator, keduanya juga warga Kota Lhokseumawe. 

"Kini, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polda Aceh. Para pelaku dijerat tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin usaha pertambangan operasi produksi," kata Kombes Pol Margiyanta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement