REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir pada Kamis (8/4) menghukum pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin Mahomud Ezzat (76 tahun) dengan hukuman penjara seumur hidup. Ia dinyatakan bersalah melakukan terorisme.
"Pengadilan Kriminal Kairo pada Kamis menghukum Mahmoud Ezzat, penjabat pemandu tertinggi Ikhwanul Muslimin yang ditunjuk sebagai teroris, untuk seumur hidup atas tuduhan pembunuhan dan terorisme." menurut surat kabar setempat, dilansir di Al Arabiya, Jumat (9/4).
Ezzat ditangkap pada Agustus 2020 di Kairo, setelah melarikan diri selama beberapa tahun. Dia dinyatakan bersalah karena menghasut untuk membunuh dan memiliki senjata yang disediakan selama bentrokan antara demonstran di luar markas besar Ikhwanul Muslimin pada tahun 2013.
Pada 2015, Ezzat dijatuhi hukuman mati in absentia, serta hukuman penjara seumur hidup, setelah dinyatakan bersalah karena mengawasi pembunuhan tentara dan pejabat pemerintah. Dia dituduh terlibat dalam pembunuhan jaksa penuntut negara Hisham Barakat, yang meninggal di rumah sakit setelah sebuah bom mobil merobek konvoinya di Kairo pada 2015.
Ikhwanul Muslimin dilarang di Mesir pada 2013, beberapa bulan setelah tentara menggulingkan presiden Islam Mohamed Morsi, yang berasal dari gerakan tersebut. Mursi digulingkan pada 2013 oleh tentara, kemudian dipimpin oleh Abdel Fattah al-Sisi, yang sejak itu menjadi presiden.
Didirikan pada 1928, kelompok tersebut memantapkan dirinya pada pertengahan abad kedua puluh sebagai gerakan oposisi utama di Mesir. Ezzat dilaporkan bergabung dengan Ikhwanul Muslimin pada 1960-an, dan menghabiskan waktu di penjara di bawah pimpinan almarhum presiden Mesir Gamal Abdel Nasser, Anwar Sadat, dan Hosni Mubarak.