REPUBLIKA.CO.ID,LEBAK -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, memperbolehkan pelaksanaan Shalat Tarawih berjamaah selama Ramadhan 1442 Hijriah dengan menerapkan protokol kesehatan. "Protokol kesehatan itu menjadikan utama untuk ikhtiar pencegahan penyebaran Covid-19," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori di Lebak, Jumat (9.4).
Pelaksanaan Shalat Tarawih berjamaah selama bulan suci Ramadhan diperbolehkan dilaksanakan di mushala dan masjid. Namun, kata dia, tetap pelaksanaan Shalat Tarawih itu lebih mengutamakan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak serta mencuci tangan. Selain itu jumlah jamaahnya dibatasi hanya menampung sekitar 50 persen agar tidak menimbulkan kerumunan. Begitu juga kondisi masjid harus dilakukan penyemprotan disinfektan serta sajadah harus dalam kondisi bersih.
"Kami sangat mendukung Shalat Tarawih itu dilaksanakan, tetapi jamaah harus mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Sementara itu Bagian Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak Akhmad Fauzi mengatakan tahun 2021 diperbolehkan Shalat Tarawih berjamaah, namun wajib memperhatikan protokol kesehatan guna mengendalikan penyebaran Covid-19.Selama ini, pemerintah mempersilahkan umat Muslim melaksanakan Shalat Tarawih selama Ramadhan guna meningkatkan keimanan kepada Allah SWT.Apalagi, tren kasus penyebaran corona di Kabupaten Lebak turun hingga masuk zona kuning."Kita berharap Lebak bergerak dari zona kuning menjadi zona hijau Covid 19sehingga pencegahan penyebaran penyakit itu harus mendapat perhatian besar," katanya.