Sabtu 10 Apr 2021 10:37 WIB

Aturan SIKM Tak Berlaku untuk Perjalanan Jabodetabek

Bagi masyarakat yang hendak ke Jabodetabek wajib menunjukkan SIKM

Rep: Flori Sidebang/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Dinas Pehubungan DKI Jakarta mengecek Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Dinas Pehubungan DKI Jakarta mengecek Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakart kembali memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) Ibu Kota pada masa larangan mudik Lebaran tanggal 6-17 Mei 2021. Namun, persyaratan SIKM itu tidak berlaku untuk perjalanan dari dan menuju daerah penyangga, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM. Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/4).

Namun, sambung dia, bagi masyarakat luar kota yang hendak melakukan perjalanan menuju Jabodetabek wajib menunjukkan SIKM. "Yang keluar Jabodetabek, misalnya dari Bekasi ke Karawang, ke Bandung, otomatis perlu SIKM," ujarnya.

Syafrin menjelaskan, penerapan SIKM tahun ini berlaku bagi masyarakat umum atau pekerja non formal yang tidak bisa mendapatkan surat tugas dari perusahaan maupun tempat kerja. Kebijakan tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat sesuai SE itu," jelas Syafrin.

Adapun dalam SE Nomor 13 Tahun 2021, mengatur tiga kriteria diperbolehkannya perjalanan saat Covid-19. Kriteria pertama adalah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan, wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II. Kriteria kedua adalah untuk karyawan swasta yang masuk dalam sektor-sektor utama, dapat mencantumkan surat tugas yang bisa diperoleh dari pimpinan.

"Sementara kriteria ketiga, bagi pegawai non formal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus kelurahan setempat sesuai domisili," ungkap dia. 

Lebih lanjut Syafrin menuturkan, masyarakat non formal dapat memperoleh SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal. Proses untuk mengurus SIKM di Jakarta dapat diselesaikan dalam satu hari. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement