MUI Sumbar Terbitkan Maklumat Ibadah Ramadhan

Red: Esthi Maharani

Sabtu 10 Apr 2021 14:02 WIB

Warga menunaikan shalat tarawih dengan menjaga jarak Foto: EPA-EFE / FAZRY ISMAIL Warga menunaikan shalat tarawih dengan menjaga jarak

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat menerbitkan maklumat dan taushiyyah terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 1442 Hijirah. Maklumat ini berisi penekanan supaya umat Islam yang akan melaksanakan ibadah Ramadhan mematuhi protokol kesehatan.

"Pelaksanaan qiyam Ramadhan di malam hari seperti sholat tarawih, witir, tadarus Alquran dan berbagai ubudiyah lainnya dapat dilakukan di masjid, mushalla ataupun surau, namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19," bunyi maklumat yang ditanda tangani Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar, yang diterima Republika, Sabtu (10/4).

Buya Gusrizal menyebut setiap kegiatan berjamaah yang dilakukan oleh kaum muslimin, baik di Masjid maupun di luar masjid, begitu pula di tempat-tempat berhimpunnya masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin. Termasuk dalam protokol kesehatan itu adalah menjaga jarak di saat berada di dalam masjid kecuali ketika menunaikan sholat berjamaah. Karena kaum muslimin kata dia dituntut merapatkan shaff untuk kesempurnaan sholat sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW. Tapi dalam pelaksanaan shalat berjamaah, dibolehkan memakai masker untuk mengurangi resiko penularan covid-19.

"Bagi jamaah yang dalam keadaan sakit, demam atau sejenisnya yang mengindikasikan kepada ciri-ciri penderita covid-19, diharapkan tidak beribadah di masjid, mushalla, surau, atau tempat keramaian lainnya, sehingga tidak menularkan penyakitnya kepada orang lain," ujar Gusrizal.

Buya Gusrizal juga menyinggung mengenai pelaksanaan vaksinasi yang masih terus dilakukan pemerintah. Menurut dia, sebaiknya kegiatan vaksinasi di bulan Ramadhan dilajukan di luar waktu puasa. Hal ini untuk mengantisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Terpopuler