Sabtu 10 Apr 2021 19:11 WIB

Penyelidikan Kejahatan Perang, Israel Tolak Kerja Sama ICC

Israel mengatakan ICC tak memiliki yurisdiksi atas wilayah yang dipermasalahkan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ani Nursalikah
Penyelidikan Kejahatan Perang, Israel Tolak Kerja Sama ICC. Tentara Israel mencari perlindungan dari batu yang dilemparkan oleh pengunjuk rasa Palestina selama bentrokan di pos pemeriksaan Tayaseer ketika mereka mencoba melintasi pos pemeriksaan untuk mencapai lembah Yordania, dekat kota Tubas, Tepi Barat, 24 November 2020. Menurut laporan, 55 orang Palestina terluka selama bentrokan yang meletus saat mereka berusaha melintasi pos pemeriksaan selama protes terhadap permukiman Israel
Foto: EPA-EFE/ALAA BADARNEH
Penyelidikan Kejahatan Perang, Israel Tolak Kerja Sama ICC. Tentara Israel mencari perlindungan dari batu yang dilemparkan oleh pengunjuk rasa Palestina selama bentrokan di pos pemeriksaan Tayaseer ketika mereka mencoba melintasi pos pemeriksaan untuk mencapai lembah Yordania, dekat kota Tubas, Tepi Barat, 24 November 2020. Menurut laporan, 55 orang Palestina terluka selama bentrokan yang meletus saat mereka berusaha melintasi pos pemeriksaan selama protes terhadap permukiman Israel

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Israel mengatakan tidak akan bekerja sama dengan penyelidikan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas kemungkinan kejahatan perang di wilayah pendudukan.

Dalam surat ke pengadilan, Israel mengatakan ICC bertindak tanpa otoritas dalam melakukan penyelidikan. ICC memberi waktu kepada Israel dan Palestina hingga Jumat (9/4) untuk menanggapi. Masalah ini mengancam kerusakan lebih lanjut hubungan yang sudah tegang antara kedua belah pihak.

Baca Juga

Dilansir di BBC, Jumat (9/4) disebutkan, menurut pejabat Palestina, pada bulan lalu otoritas Israel membatalkan izin perjalanan VIP menteri luar negeri Palestina sekembalinya ke Tepi Barat yang diduduki Israel dari pembicaraan dengan Kepala Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda.

Berbasis di Den Haag, ICC didirikan pada 2002 untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan terburuk, yakni genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.  Ia memiliki kekuatan bertindak di mana negara tidak mampu atau tidak benar-benar ingin melakukannya sendiri.

ICC memiliki tugas untuk menjajaki apakah ada cukup alasan untuk membuka penyelidikan ketika anggota baru bergabung, seperti yang dilakukan Palestina pada Januari 2015.

Bulan lalu, Bensouda mengumumkan pengadilan akan melanjutkan dan menyelidiki kemungkinan kejahatan yang dilakukan oleh Israel dan Palestina di Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur sejak 13 Juni 2014.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement