Jamaah melaksanakan ibadah shalat Ashar di dalam masjid raya Sumatera Barat, Padang, Sabtu (10/4/2021). Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak melarang pelaksanaan shalat tarawih dan ibadah lainnya pada bulan suci Ramadhan tahun 2021 mendatang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19. (FOTO : Antara/Muhammad Arif Pribadi)
Jamaah melaksanakan ibadah shalat Ashar di dalam masjid raya Sumatera Barat, Padang, Sabtu (10/4/2021). Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak melarang pelaksanaan shalat tarawih dan ibadah lainnya pada bulan suci Ramadhan tahun 2021 mendatang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19. (FOTO : Antara/Muhammad Arif Pribadi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Jamaah melaksanakan ibadah sholat Ashar di dalam masjid raya Sumatera Barat, Padang, Sabtu (10/4/2021).
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak melarang pelaksanaan sholat tarawih dan ibadah lainnya pada bulan suci Ramadhan tahun 2021 mendatang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
sumber : Antara
Advertisement