Sabtu 10 Apr 2021 21:58 WIB

KPK Duga Ada Upaya Hilangkan Bukti Kasus Suap Pajak

KPK melakukan penggeledahan kantor Jhonlin Baratama terkait kasus suap pajak

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya sejumlah barang bukti penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) sengaja dihilangkan. Pada Jumat (9/4) kemarin tim satgas KPK  menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. 

"Jumat (9/4) Tim Penyidik KPK mengagendakan melakukan penggeledahan di dua lokasi wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru pada Provinsi Kalimantan Selatan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (10/4). 

Baca Juga

Namun, dalam  penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik tak menemukan barang bukti yang dicari. Lembaga antikorupsi menduga terdapat pihak yang sengaja menghilangkan barang-barang tersebut.

"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali.

Atas hal tersebut, KPK mengingatkan akan menjerat pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti. Pihak tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang merintangi proses penyidikan. 

"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegas Ali.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah empat lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (18/3). Empat lokasi yang digeledah yakni Kantor PT Jhonlin Baratama (JB) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Kemudian tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

"Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali. 

Hingga kini, KPK belum menyampaikan detail perkara ini menyusul kebijakan internal KPK. Ali mengatakan, publikasi perkara termasuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan. 

Dia memastikan bahwa KPK akan memberitahukan kepada masyarakat dan tentang konstruksi perkara suap tersebut. Begitu juga dengan alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

Meski demikian, lembaga antirasuah itu telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) melakukan pencegahan perjalanan keluar negeri terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni APA dan DR.

Selain itu, imigrasi juga mencekal empat orang lainnya dengan inisial yakni RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap beberapa pihak tersebut berlaku efektif selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021 mendatang.

Sementara Indonesia Corruption Watch (ICW)  menyebut pihak yang diduga telah dijerat KPK adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani. Angin diduga menerima suap agar dapat merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) dari tiga perusahaan besar, yaitu PT Jhonlin Baratama yang terafiliasi dengan Andi Samsudin Arsyad atau Haji Isam, Gunung Madu Plantation yang ditengari milik salah satu keluarga Cendana (Indra Rukmana), dan Bank Panin.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement