REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Waktu operasional kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, rumah makan, restoran dan kafe di Kota Bandung diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB selama bulan Ramadhan 2021. Sebelumnya, kebijakan waktu operasional hanya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB berdasarkan peraturan Wali Kota Bandung tentang PPKM.
"Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB untuk kegiatan usaha kuliner, restoran, kafe, rumah makan pada bulan Ramadhan," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, akhir pekan kemarin.
Ia menuturkan, pihaknya juga memperbolehkan kegiatan buka bersama dengan dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas tempat makan atau restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan.
"Termasuk mal dan pusat perbelanjaan (relaksasi waktu operasional)," ungkapnya.
Oded menambahkan, buka tutup jalan tetap akan dilaksanakan selama bulan puasa Ramadhan. Pemberlakuan buka tutup jalan dilakukan oleh petugas sesuai kondisi di lapangan.
"Tetap sampai ini belum ada perubahan ring satu pukul 6 (malam) tapi tetap saya minta Dishub dan Kasatlantas melihat sesuai perkembangan dan situasi," katanya.
Ia menuturkan, selama bulan puasa, tempat hiburan malam ditutup dan jika terdapat yang buka akan segera ditindak. Ia pun mengingatkan bagi para pelaku usaha yang menjual takjil untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan akan lebih ketat melakukan pemantauan.