Ahad 11 Apr 2021 15:39 WIB

Garuda Tetap Buka Penjualan Tiket Saat Mudik Dilarang

Pembukaan penjualan tiket untuk penerbangan yang dikecualikan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Calon penumpang mengantre di pelayanan tiket di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11). Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan penjualan tiket masih akan dibuka untuk penerbangan yang dikecualikan.
Foto: Antara/Fauzan
Calon penumpang mengantre di pelayanan tiket di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11). Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan penjualan tiket masih akan dibuka untuk penerbangan yang dikecualikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maskapai Garuda Indonesia memastikan akan mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik. Meskipun begitu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan penjualan tiket masih akan dibuka untuk penerbangan yang dikecualikan.

"Ya (tidak mengunci sistem pembelian tiket) untuk mengantisipasi penerbangan yang dikecualikan," kata Irfan kepada Republika.co.id, Ahad (11/4). 

Sebelumnya, Irfan mengatakan Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian operasional penerbangan pada masa larangan mudik. Selama masa pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021, perjalanan menggunakan transportasi udara dihentikan kecuali untuk penerbangan tertentu. 

"Garuda Indonesia saat ini juga tengah mempersiapkan langkah antisipatif terkait kebijakan operasional layanan penerbangan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pengendalian transportasi mudik Lebaran ini," ujar Irfan. 

Irfan menuturkan, hal tersebut dilakukan dengan penyesuaian frekuensi dan jadwal penerbangan sesuai kebutuhan. Selain itu juga penyesuaian kebijakan operasional pada lini layanan pre-flight, in-flight, dan post-flight sebelum, selama, dan sesudah periode larangan mudik. 

Dia menambahkan, Garuda tetap mengoptimalisasikan layanan penerbangan kargo untuk mendukung distribusi logistik. Begitu juga dengan berbagai kebijakan antisipatif pada ranah operasional lainnya. 

“Untuk memastikan berbagai langkah penyesuaian tersebut berjalan optimal, Garuda Indonesia terus melakukan koordinasi intensif dengan stakeholders layanan kebandarudaraan lainnya," jelas Irfan. 

Dia memastikan, Garuda juga akan terus memonitor trafik penumpang jelang pemberlakuan kebijakan pengendalian transportasi. Hal itu dilakukan untuk memastikan operasional layanan penerbangan dapat tetap berlangsung lancar. 

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan terdapat pengecualian larangan perjalanan menggunakan transportasi udara. “Masih ada pengecualian karena kita tahu bahwa transportasi udara ini mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu titik dengan titik yang lain,” kata Novie dalam konferensi video, Kamis (8/4).

Larangan menggunakan transportasi udara tidak berlaku untuk perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan. Larangan tersebut juga tidak berlaku bagi perjalanan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia.

Selain itu, pengecualian juga diterapkan terhadap operasional penerbangan khusus repatriasi. “Tapi sudah kita sampaikan, ini tidak untuk angkutan Lebaran atau mudik yaitu orang yang melakukan pemulangan WNI maupun WNA,” jelas Novie.  

Pengecualian juga diterapkan kepada operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Termasuk juga untuk operasional angkutan kargo, angkutan udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin dari Kemenhub.

“Badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval kepada Ditjen Perhubungan Udara,” ungkap Novie. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement