REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan langkah Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) Partai Demokrat atas nama pribadinya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) sudah tepat. "Langkah Pak SBY mendaftarkannya sebagai hak paten adalah sudah benar dan harus dilakukan," kata Syarief kepada Republika, Ahad (11/4).
Syarief mengatakan, SBY merupakan penggagas sekaligus pendiri Partai Demokrat sekalipun tidak terdaftar namanya. SBY menciptakan nama, lambang dan artinya, ideologi partai, lagu mars hingga hymne Partai Demokrat.
Syarief menyebut pendiri yang terdaftar tidak tahu apa-apa tentang proses gagasan pendirian Partai Demokrat. "Mereka hanya untuk mengikuti syarat pendirian dan jumlah nama yang 99 orang pendiri diambil dari ulang tahun SBY 9 September," ujarnya.
Syarief juga menanggapi adanya surat terbuka atas nama Wisnu Herryanto Krestowo yang mengaku sebagai pencipta lambang Partai Demokrat. Ia mengatakan tujuan SBY mendaftarkan Partai Demokrat ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk mengantisipasi adanya pihak yang mengaku-ngaku sebagai pembuat lambang Partai Demokrat.
"Justru untuk menepis klaim seperti itu dan mungkin makin banyak nantinya," ucap wakil ketua MPR itu.
Sebelumnya, Penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Hencky Luntungan mengatakan, ia memiliki bukti SBY berupaya mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Demokrat atas nama pribadinya. Ia menyebut pendaftaran dilakukan SBY pada 19 Maret 2021. Selanjutnya, ia mengatakan langkah mantan ketua umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI) Partai Demokrat atas nama pribadi sebagai tindakan yang naif atau tidak masuk akal.
Sebab, Partai Demokrat bukan hanya milik SBY. "Saya bingung mau menyampaikan apakah itu perampokan, kebohongan publik, penipuan, saya nggak ngerti saya harus menyampaikan apa, yang pasti kami akan menggugat bahwa ini adalah kebohongan publik dengan perbuatan yang sungguh-sungguh memalsukan akte pendirian partai politik," kata Hencky dalam diskusi daring, Ahad (11/4).