REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada 7 April 2021.
Sebelumnya, salah satu tempat wisata favorit warga Jakarta itu selama hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, yayasan milik keluarga Presiden ke-2 RI Soeharto.
Dengan dasar hukum Keppres nomor 51 tahun 1977, TMII, yang merupakan aset Kemensetneg, saat itu pengelolaannya diberikan ke Yayasan Harapan Kita.
Pengambilalihan TMII pada masa pemerintahan Presiden Jokowi pun mendapat banyak sorotan dari warganet. Salah satu isu yang muncul adalah TMII akan dikelola oleh keluarga Presiden Jokowi.
Narasi tersebut diunggah oleh seorang pengguna Twitter dalam cuitannya pada 10 April 2021. Namun, benarkah TMII akan dikelola oleh keluarga Jokowi?
Wah , Baru Tahu Ada Isu TMII Mau Dikelola Keluarga Jokowi
— Alex (@alex_hunter146) April 10, 2021