REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepaskan sebanyak 199 ekor satwa liar dilindungi yang merupakan endemik Maluku. Proses pelepasan satwa liar dilakukan secara simbolis dan dilanjutkan proses pelepasan di dua lokasi berbeda.
Kedua lokasi yakni di kawasan suaka alam Gunung Sahuwai, di Taman Jaya Desa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan suaka margasatwa Nief Desa Dawang, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Kepala BKSDA Maluku Danny H Pattipeilohy, dalam rilis yang diterima, Ahad (11/4) mengatakan, satwa yang dilepaskan sebanyak199 ekor yang terdiri dari 146 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), dan 53 ekor nuri Maluku (Eos Bornea) ke kawasan suaka alam Gunung Sahuwai.
Sedangkan di suaka margasatwa Nief dilepaskan empat ekor burung Kakatua Seram (cacatua mollucensis) dan satu ekor burung perkici pelangi (Trichoglossus haematodus).
Ia mengatakan, satwa yang dilepaskan merupakan jenis yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106/MENLHK/SETJEN/KUM.12/12/2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Satwa tersebut, katanya, merupakan satwa hasil sitaan, temuan dan penyerahan dari TNI/ Polri, masyarakat serta hasil pengamanan petugas polisi kehutanan seksi konservasi wilayah II Masohi Balai KSDA Maluku.
Satwa-satwa ini sebelum dilepaskan telah menjalani rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan di kandang transit Passo dan pusat rehabilitasi Masihulan oleh tim dokter BKSDA Maluku dan Balai Karantina Ambon. "Seluruh satwa telah dinyatakan sehat baru dilepaskan ke habitatnya," kata Danny.
Pihaknya berharap, upaya pelepasan puluhan satwa liar itu dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk ikut melestarikan satwa liar. "Kami berharap kegiatan pelepasan ini dapat menjadi edukasi dan pesan untuk masyarakat sekitar agar turut melestarikan sumber daya alam khususnya satwa liar endemik Kepulauan Maluku," ujarnya.