REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepaskan sebanyak 199 ekor satwa liar dilindungi yang merupakan endemik Maluku. Proses pelepasan satwa liar dilakukan secara simbolis dan dilanjutkan proses pelepasan di dua lokasi berbeda.
Kedua lokasi yakni di kawasan suaka alam Gunung Sahuwai, di Taman Jaya Desa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan suaka margasatwa Nief Desa Dawang, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Kepala BKSDA Maluku Danny H Pattipeilohy, dalam rilis yang diterima, Ahad (11/4) mengatakan, satwa yang dilepaskan sebanyak199 ekor yang terdiri dari 146 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), dan 53 ekor nuri Maluku (Eos Bornea) ke kawasan suaka alam Gunung Sahuwai.
Sedangkan di suaka margasatwa Nief dilepaskan empat ekor burung Kakatua Seram (cacatua mollucensis) dan satu ekor burung perkici pelangi (Trichoglossus haematodus).