REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya mengizinkan warga untuk melaksanakan ibadah sholat tarawih secara berjamaah di masjid selama Ramadhan 1442 H. Namun, pelaksaan ibadah sholat tarawih di masjid harus tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, Nuraedidin mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan aturan mengenai ibadah Ramadhan kepada para pengurus masjid dan mushala. Intinya, pelaksanaan ibadah selama Ramadhan tetap diperbolehkan asalkan sesuai prokes.
"Misalnya tarawih berjamaah di masjid, jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada. Harus ada penjagaan tertentu," kata dia, saat dihubungi Republika, Ahad (11/4).
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Panduan Ibadah Ramdhan dan Idulfitri 1442 H/2021. Dalam edaran itu, pengurus masjid atau mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah berupa shalat berjamaah, tadarus, itikaf, pengajian, hingga peringatan Nuzulul Quran, saat Ramadhan mendatang. Namun, seluruh kegiatan itu harus tetap menerapkan prokes.
Berdasarkan Surat Edaran Menag tentang Pedoman Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1442 H/2021, pengurus masjid atau mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan prokes. Prokes yang ditekankan adalah jamaah yang diperbolehkan datang maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala. Pengurus masjid atau mushala juga harus menunjuk petugas yang dapat memastikan prokes berjalan dengan benar.
Sementara terkait larangan mudik, Nuraedidin mengatakan, pihaknya masih belum menentukan langkah pengawasan yang akan dilakukan. Namun, aparat di masing-masing wilayah telah diminta agar tetap membatasi mobilitas warga.
"Kita akan massifkan fungsi RT siaga agar mobilitas masyarakat tetap terjaga. Soalnya kasus Covid-19 kan masih turun naik," kata dia.
Menurut dia, pembahasan terkait larangan mudik baru akan dilakukan pada Senin (12/4). Kemungkinan besar, akan dibuat pos penjagaan di setiap pintu masuk ke wilayah Kabupaten Tasikmalaya untuk mengantisipasi adanya warga yang mudik.
"Senin besok lebih lengkap keputusannya," ujar Nuraedidin.
Sementara itu, di Kota Tasikmalaya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota, Muhammad Yusuf mengatakan, kegiatan ibadah seperti sholat tarawih dan pengajian tetap dapat dilakukan secara berjamaah. Hanya saja, pelaksanaannya harus tetap berpedoman kepada prokes.
"Tarawih diperbolehkan, sholat Idulfitri juga nanti diperbolehkan, tapi dengan tetap menjaga prokes. Untuk pertemuan halalbihalal masih belum diizinkan oleh kita, karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan," kata dia, Jumat (9/4).
Ihwal larangan mudik, ia mengaku belum menerima instruksi langsung terkait larangan mudik dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Meski begitu, berdasarkan informasi yang diterimanya, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik.
Ia menegaskan aturan larangan mudik akan berlalu terutama kepada para aparatur sipil negara (ASN). Selama libur Lebaran, para ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya diminta tetap berada di rumah.
"ASN tak boleh ada yang mudik. Apalagi menggunakan kendaraan dinas," kata dia, Jumat (9/4).
Ia mengatakan, para ASN telah diinstruksikan tetap di rumah selama libur Lebaran. Bilamana meski keluar, diimbau tak sampai pergi keluar kota.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Aay Zaini Dahlan mengatakan, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis terkait larangan mudik. Namun, sebagai pelaksana di daerah, pihaknya akan mengikuti keputusan dari pemerintah pusat.
"Kita belum tahu apakah akan menyekat atau bagaimana," kata dia.