JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menilai, amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak mungkin dilakukan. Alasannya, jika ada satu pasal yang diubah dalam konstitusi negara, yang juga bersentuhan dengan pasal lainnya, maka pasal-pasal tersebut harus ikut direvisi. "Sekarang malah ada wacana melakukan amendemen terbatas UUD 1945. Hal...
Berita Terkait
Berita Lainnya