Senin 12 Apr 2021 12:28 WIB

OJK Catat Jumlah Single Investor Domestik Capai 4,5 Juta

OJK menyebut peningkatan single investor domestik didorong pandemi Covid-19

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah single investor ID (SID) per akhir Februari 2021 sebanyak 4,5 juta lebih investor.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah single investor ID (SID) per akhir Februari 2021 sebanyak 4,5 juta lebih investor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah single investor ID (SID) per akhir Februari 2021 sebanyak 4,5 juta lebih investor. Hal itu didukung dengan adanya pandemi covid-19 yang membuat kalangan masyarakat semakin aktif untuk berinvestasi di sektor saham.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari mengatakan capaian realisasi tersebut merupakan bentuk optimisme pasar modal Indonesia terutama dari angka investor ritel domestik

"Jadi, selama pandemi ini total SID naiknya sangat lumayan signifikan kalau dilihat dari data yang ada itu sampai Februari 2021 sudah ada 4.515.103 SID. Jadi, SID ini satu orang bisa investasi saham langsung, SBN, reksa dana karena satu SID berlaku bagi semua investor yang berinvestasi di beberapa produk," ujarnya saat konferensi pers seperti dikutip Senin (12/4).

Yunita merinci berdasarkan gender, bisa dilihat mayoritas investor di Indonesia masih laki-laki 62,02 persen dengan aset sebesar Rp 578,32 triliun, sedangkan perempuannya berjumlah 37,98 persen dengan aset Rp 202,64 triliun.