Senin 12 Apr 2021 12:54 WIB

KPK Mulai Pemeriksaan Perkara Korupsi Samin Tan

Pengusutan dilakukan penyidik dengan melakukan pemanggilan terhadap 3 orang saksi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai pemeriksaan terhadap perkara suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengusutan dilakukan penyidik dengan melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Senin (12/4).

Ketiga saksi itu antara lain Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Nenie Afwani; seorang saksi dari Minning and Industry, Kenneth Raymond Allan dan seorang karyawan swasta, Andreay Hasudungan Aritonga

Belum diketahui apa yang akan digali KPK dari ketiga orang saski tersebut. Kendati, mereka diduga mengetahui perihal pengembangan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih itu.

Pemeriksaan terkait perkara terminasi PKP2B dilakukan usai KPK menangkap tersangka buron Samin Tan pada Senin (5/4) lalu. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BORN) itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2020 lalu.

Dalam kasus ini, pengusaha tersebut diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih Rp 5 miliar untuk mengurusi terminasi PKP2B PT AKT yang diakuisisi PT BORN di Kementerian ESDM. Eni kemduian menyanggupi permintaan Samin Tan hingga menggunakan forum rapat dengar pendapat di DPR untuk mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Tak hanya itu, dia juga diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung melalui dua tahap oleh staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni. Pemberian tahap pertama dilakukan pada 1 Juni 2018, sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement