REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 34 nelayan Indonesia asal Aceh ditangkap otoritas Thailand lantaran diduga melewati batas perairan setempat. Menanggapi itu Wakil Ketua DPR , Azis Syamsuddin meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia untuk memberikan bantuan hukum dan melakukan upaya Diplomasi serta Lobi Politik untuk membebaskan 34 nelayan itu.
"KBRI di Thailand untuk melakukan komunikasi intensif dengan otoritas Thailand untuk memastikan status dan kondisi kesehatan seluruh awak kapal yang ditangkap, KBRI dan Kemenlu serta tim hukum dapat melakukan upaya dengan peran Diplomasi untuk pembebasan para nelayan, agar mereka dapat kembali ke Indonesia," kata Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, (11/4).
Azis juga mendorong Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta TNI AL untuk mengingatkan kepada seluruh kapal penangkap ikan dan nelayan Indonesia yang memiliki izin untuk berlayar mencari ikan di perairan Indonesia.
"Para nelayan harus diberikan peringatan dan penyuluhan agar mereka memahami batas-batas wilayah laut antar negara, sehingga tidak menimbulkan masalah dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan ketika berlayar di laut lepas," ujarnya.
Sebelumnya dikabarkan 34 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand karena diduga melakukan pencurian ikan perairan negara tersebut. Ke-34 nelayan tersebut merupakan awak Kapal Motor (KM) Rizky Laot.