REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap sarang prostitusi daring di salah satu kamar Apartemen Bogor Valley, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Pengungkapan tersebut diawali dari ditangkapnya satu orang muncikari, satu penyewa kamar, dan dua wanita yang dijadikan PSK.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengungkapkan, kamar yang dijadikan sebagai sarang prostitusi online merupakan kamar nomor B-1206 di Apartemen Bogor Valley. Diketahui, kamar tersebut disewakan oleh tersangka FY (20 tahun), kepada mucikari berinisial DAP (17).
"Satu unit kamar itu disewakan seharga Rp 150 ribu per harinya," kata Dhoni kepada wartawan, Senin (12/4).
Dhoni menjelaskan, penungkapan kasus ini berawal dari aduan para penghuni apartemen, yang merasa resah karena melihat banyak wanita keluar masuk apartemen. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui terdapat satu akun Facebook yang menjajakan jasa open booking online (open BO).
Melalui akun Facebook tersebut, lanjutnya, para pria hidung belang diarahkan untuk berkomunikasi lewat aplikasi percakapan WhatsApp. Baru kemudian mereka diarahkan ke kamar yang sudah disediakan satu perempuan.
"Setelah mereka main, barulah dilakukan pembayaran secara cash. Dari keterangan tersangka, mereka sudah melakukan modus selama dua bulan sebelum kita tangkap,” ujarnya.
Saat ditangkap pada Kamis (8/4) lalu, Dhoni mengatakan, para tersangka tengah melakukan pesta miras dengan minuman alkohol jenis anggur merah. Saat itu, baik para penyedia kamar, muncikari, lelaki hidung belang, dan PSK sudah bertransaksi.
Sementara itu, sambung Dhoni, DAP yang berperan sebagai mucikari diketahui menjajakan dua orang perempuan di bawah umur dengan inisial MRM (17 tahun) dan SGA (16) melalui aplikasi Facebook. Berdasarkan pengakuan DAP, tiap perempuan yang dijajakan itu dipatok seharga Rp 700 ribu.
“Jadi sekali berhubungan itu Rp 700 ribu. Di mana pembagian uangnya Rp 500 ribu buat si wanita, sisanya Rp 200 ribu buat muncikari,” ujar Dhoni.
Dari kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 15 lembar, satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, empat unit handphone, dan satu plastik minuman keras.
"Para tersangka dikenakan pasal 2 juncto pasal 10 Undang-undang RI, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta," ucapnya.
Di lokasi yang sama, tersangka FY mengaku dapat meraup keuntungan sebesar Rp 3 juta per-bulan. Dimana uang tersebut didapatkannya dari biaya sewa apartemen.
Dalam sepekan, lanjutnya, kamar tersebut bisa digunakan oleh PSK untuk melayani 10 orang pria hidung belang.
"Saya sewa dan disewakan kembali. Sekali sewa Rp 150 ribu. Kalau dihitung rata-rata seminggu di bawah 10 transaksi, tapi paling banyak sih sehari bisa sampai 10 orang," ucapnya.