REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari perlindungan pekerja. Manfaat yang dapat pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) terima dari program JKP salah satunya adalah menerima bantuan tunai.
Periode pemberian bantuan tunai korban PHK: 6 Bulan
Besaran bantuan tunai yang diperoleh:
- 45% dari upah (untuk 3 bulan pertama)
- 25% dari upah (untuk 3 bulan berikutnya)
Dasar perhitungan upah: Upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp 5 juta
Syarat mendapatkan bantuan tunai korban PHK:
- Menjadi peserta program JKP
- Alasan PHK bukan karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia
Syarat jadi peserta program JKP:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Ikutserta dalam program jaminan sosial sesuai Perpres 109/2013
- Berusia di bawah 54 tahun
- Terikat dalam perjanjian kerja baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Sumber: UU Ciptaker, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021