REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang pria paruh baya berinisial AS (44 tahun), penjaga salah satu tempat ibadah di Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, nekat mencabuli belasan anak yang tinggal di sekitarnya. Kejahatan tersebut dilakukannya kurang lebih selama 4 bulan terakhir.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan petugas menerima laporan pada awal April tentang tindak pidana asusila yang dilakukan oleh penjaga tempat ibadah di Kota Bandung. Pihaknya bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku.
"Dia melakukan pencabulan terhadap 6 orang anak-anak di bawah umur dengan iming-iming uang Rp 3.000. Dia mencium maupun meraba bagian tubuh yang sensitif," ujarnya, Senin (12/4).
Dia menuturkan, para korban berusia antara 5 hingga 10 tahun dan pelaku diperkirakan sudah melakukan kejahatan kurang lebih 4 bulan. Pihaknya pun masih mendalami terkait kemungkinan bertambah korban lainnya.
Adanan mengatakan, AS dijerat pasal 82 Jo pasal 76 KUHPidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. Tersangka, AS mengaku tinggal sendiri di tempat ibadah itu sedangkan istrinya berada di kampung halaman. Dia mengaku, sudah lama tidak melakukan hubungan pasangan suami istri.