REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat Santoso mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia berharap Satgas BLBI dapat mengembalikan dana BLBI yang belum dikembalikan oleh obligor.
"Satgas tersebut harus bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku, jangan abuse of power dan tebang pilih," kata Santoso kepada Republika, Senin (12/4).
Ia mengingatkan Satgas BLBI bekerja menggunakan dana APBN. Karena itu, ia berharap agar jangan sampai satgas tersebut tidak menghasilkan apa yang menjadi tujuan Satgas BLBI itu dibentuk.
"Peristiwa penggelapan dana BLBI sudah lama berlalu dalam satgas ini memang tidak mengutamakan penyelesaian yudisial, tetapi jika ada penyalahgunaan dari BPPN dan penegak hukum dalam memproses kasus ini harus ditegakkan," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021 tentang Pembentukan Satgas BLBI. Satgas tersebut terdiri atas pengarah dan pelaksana.
Dalam pasal 3 Keppres tersebut disebutkan bahwa satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.