Jampidsus Soroti Penindakan Kolusi-Nepotisme dalam Tipikor
Rep: Binti Sholikah/ Red: Fernan Rahadi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono usai rapat kerja dengan Komisi III, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/9). | Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono, menjalani Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum pada Program Studi S-3 Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Senin (12/4), bertempat di Aula Fakultas Hukum (FH) UNS. Ujian Terbuka Promosi Doktor Ali Mukartono dipimpin langsung oleh Rektor UNS, Jamal Wiwoho, selaku Ketua Dewan Penguji dengan didampingi Dekan Sekolah Pascasarjana UNS, Sutarno, selaku Sekretaris Dewan Penguji.
Sedangkan para penguji terdiri dari, Indriyanto Seno Adji selaku penguji dari Universitas Krisnadwipayana, kemudian I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Pujiyono, Supanto, Adi Sulistyono, dan Sulistyanta.
Ujian Terbuka Promosi Doktor Ali Mukartono turut dihadiri oleh Kaprodi S-3 Ilmu Hukum FH UNS, Hartiningsih, selaku promotor dan Ketua Prodi S-1 Ilmu Hukum FH UNS, Rustamaji, selaku co-promotor.
Di hadapan dewan penguji dan promotor, Ali Mukartono memaparkan hasil penelitian dalam disertasinya yang berjudul "Rekonstruksi Hukum Penerapan Tindak Pidana Kolusi dan Tindak Pidana Nepotisme sebagai Instrumen Pencegahan Tindak Pidana Korupsi". Judul disertasi tersebut diangkat karena Ali Mukartono menilai upaya pemerintah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) masih terfokus pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saja.
"Kelemahan hukum politik pertama adalah kebijakan pemerintah hanya fokus pada korupsi dengan mendikotomi pencegahan dan penindakan tanpa ada suatu langkah yang integral dan komprehensif menghadapi korupsi," kata Ali Mukartono, seperti tertulis dalam siaran pers, Senin (12/4).
Selain itu, dia berpandangan hukum politik penerapan tindak pidana korupsi dan nepotisme tidak jelas. Karena sejak 1999 tidak ada penindakan terhadap kolusi dan nepotisme. "Akibatnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tidak aplikatif dan penindakan tidak berjalan optimal," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ali Mukartono mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mensyaratkan korupsi harus "actual lost" atau mengakibatkan kerugian keuangan negara yang harus nyata dan pasti, seakan-akan meniadakan percobaan korupsi tidak boleh diusut.
Akibatnya, putusan MK tersebut menutup upaya pencegahan timbulnya kerugian keuangan negara dalam tipikor dan tidak aplikatifnya tindak pidana percobaan pemufakatan jahat pada tipikor. "Selama menangani korupsi 30 tahun lebih, korupsi sering diawali karena persengkokolan melawan hukum dan memilih keluarga. Sehingga dua masalah ini yang bisa dipadukan dalam satu kebijakan," ungkap Ali Mukartono.
Selama 20 menit memaparkan disertasinya, ia menerangkan model rekonstruksi substansi hukum dengan mengamandemen Undang-Undang Nomor 28/1999. Pertama, judul UU Nomor 28/1999 menjadi Pemberantasan Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme. Kedua, penempatan ulang rumusan tindak pidana kolusi dan nepotisme dipindahkan dalam bab baru tentang ketentuan pidana. Ketiga, mengubah rumusan tindak pidana kolusi yang diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 28/ 1999. Dan, keempat, mengubah rumusan tindak pidana nepotisme yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU Nomor 28/ 1999.
"Rekonstruksi struktur hukum bagi amandemen UU Nomor 28/ 1999 juga menambah kewenangan penyidik melakukan penyadapan, penggunaan alat bukti elektronik, peradilan in absentia, dan kriminalisasi obstruction of justice," katanya.
Atas disertasi yang dipaparkan di hadapan dewan penguji, Ali Mukartono, dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude atau dengan pujian. Ali Mukartono lulus menjadi doktor ke-733 UNS dan ke-140 pada Prodi S-3 Ilmu Hukum FH UNS. Pengumuman dan penyerahan hasil ujian diserahkan langsung oleh Rektor UNS Jamal Wiwoho kepada Ali Mukartono usai menggelar rapat bersama segenap dewan penguji.
"Berdasarkan hasil prestasi saudara yang diraih dan berdasarkan hasil Ujian Terbuka Promosi Doktor Prodi S-3 Ilmu Hukum, maka saudara dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude," ucap Jamal.