REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menangkap lima kapal motor nelayan asing berbendera Vietnam. Kapal itu ditangkap saat mencuri ikan di kawasan perairan Natuna, Kepulauan Riau.
"Kelima KM asing berbendera Vietnam itu, kami tangkap saat akan melakukan pencurian atau penangkapan ikan jenis cumi di laut Natuna utara, Kepulauan Riau," kata Plt Dirjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Antam Novambar di Sungai Rengas, Senin (12/4).
Dia menjelaskan, selain mengamankan lima KM asing tersebut, pihaknya juga mengamankan sebanyak 20 anak buah kapal (ABK)."Saat ini kelima KM asing beserta 20 ABK-nya dibawa atau dititipkan untuk proses hukum selanjutnya di PSDKP Pontianak," ujarnya.
Dia menambahkan, kelima KM nelayan asing berbendera Vietnam itu merupakan kapal khusus penangkap ikan cumi dan sudah sering mencuri ikan jenis cumi di laut Natuna utara dan diperkirakan sudah sekitar dua bulan lebih mencuri ikan di perairan Indonesia.
"Saat akan ditangkap kelima KM nelayan asing itu, terus mencoba kabur dengan cara menabrakkan kapal mereka ke kapal patroli gabungan," ungkapnya.
Dia menambahkan, kelima KM nelayan asing dan anak buah kapal ini dititipkan di stasiun PSDKP Pontianak. "Jika sudah berkekuatan hukum tetap maka rencananya KM ini akan dihibahkan ke nelayan lokal Indonesia," ujarnya.
Data KKP, mencatat tahun 2020 pihaknya berhasil menangkap 100 unit KM asing, kemudian tahun 2021 sudah menangkap 72 unit KM nelayan, dari jumlah itu 12 unit KM di antaranya milik nelayan asing.