Senin 12 Apr 2021 16:06 WIB

Legislator: Telusuri Pelaku Jaringan Prostitusi Online

Polisi belum fasih menemukan modus-modus para pelaku.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Ahmad Sahroni
Foto: dpr
Ahmad Sahroni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni  mengatakan, maraknya kasus prostitusi online terjadi karena pengawasan di dunia maya yang masih kurang ketat. Di sisi lain, polisi belum menemukan modus para pelaku yang melakukan kasus tersebut.

"Saya rasa hukuman kebiri selain tidak efektif, juga cenderung berlebihan untuk kasus prostitusi online. Saya rasa marak kembalinya kasus ini jelas disebabkan pengawasan di dunia maya yang masih kurang ketat dan polisi belum fasih menemukan modus-modus para pelaku," katanya saat dihubungi Republika, Senin (12/4).

Namun demikian, kata dia, kepolisian tidak boleh berhenti di satu tempat untuk menyelidiki prostitusi tersebut. Namun, juga perlu pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap lebih banyak lagi jaringan prostitusi onlinedi seluruh daerah.

"Saya yakin sampai saat ini masih banyak kasus prostitusi yang belum terungkap. Maka dari itu, saya ingin kepolisian untuk menyidik lebih lanjut lagi terkait jaringan ini agar tercabut sampai ke akar-akarnya,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, polisi mengungkap 11 orang anak perempuan berstatus pelajar, diduga terlibat kasus prostitusi daring (online) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka ditangkap disebuah hotel yang diduga sedang menunggu pria hidung belang. 

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Baruga AKP Gusti Komang Sulastra mengungkapkan, pihaknya mengamankan 11 orang anak di sebuah hotel di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kendari, yang diduga sedang menunggu pria hidung belang. Pada Selasa (6/4) pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok ABG yang berada di sebuah hotel. 

"Berdasarkan informasi itu, kami melakukan pengembangan dan mendatangi TKP dan benar saja setelah kami sampai di TKP kami mendapati beberapa ABG tersebut berada di dalam hotel," kata Gusti, Rabu (7/4).

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota juga berhasil mengungkap sarang prostitusi daring di salah satu kamar Apartemen Bogor Valley, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Pengungkapan tersebut diawali dari ditangkapnya satu orang muncikari, satu penyewa kamar, dan dua wanita yang dijadikan PSK.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengungkapkan, kamar yang dijadikan sebagai sarang prostitusi online merupakan kamar nomor B-1206 di Apartemen Bogor Valley. Diketahui, kamar tersebut disewakan oleh tersangka FY (20 tahun), kepada mucikari berinisial DAP (17).

"Satu unit kamar itu disewakan seharga Rp 150 ribu per harinya," kata Dhoni kepada wartawan, Senin (12/4).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement