Senin 12 Apr 2021 16:09 WIB

KKP Bongkar Modus Baru Pencurian Ikan di Laut Natuna Utara

Para pencuri ikan ini mengincar cumi sebagai komoditas sasaran.

Rep: m nusryamsi/ Red: Hiru Muhammad
kapal nelayan  yang berhasil diamankan petugas KKP Indonesia
Foto: dok kkp
kapal nelayan yang berhasil diamankan petugas KKP Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap lima kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara. Sedikit berbeda dalam modus operandinya, para nelayan yang diduga mencuri ikan ini mengincar cumi sebagai komoditas sasaran.

Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt Direktur Jenderal PSDKP Antam Novambar mengatakan penangkapan lima kapal yang diduga mencuri ikan ini semakin menegaskan komitmen KKP untuk tidak berkompromi dengan para pelaku illegal fishing di laut Indonesia.

"Operasi Kapal Pengawas Perikanan dibawah komando Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada, Ditjen PSDKP yang terdiri dari Hiu Macan Tutul 1, Hiu Macan Tutul 2, Hiu 11, serta Orca 3 di Perairan Laut Natuna Utara berhasil mengamankan lima kapal ilegal berbendera Vietnam pada hari Kamis (8/4/2021)," ujar Antam dalam siaran pers di Jakarta, Senin (12/4).

Antam menyampaikan para pelaku yang diduga mencuri ikan ini sempat melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri dari kejaran aparat namun akhirnya berhasil dilumpuhkan. Kelima kapal tersebut adalah KM. BD 93277 (28,6 GT), KM. BD 30925 TS (27 GT), KM. BD 30135 TS (23 GT), KM. BV 99689 TS (27 GT), dan KM. BV 78409 (27 GT). Selain barang bukti berupa kapal, aparat turut mengamankan 28 awak kapal yang semuanya berkewarganegaraan Vietnam."Saya memastikan proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucap Antam.