Pemda DIY Larang Sahur on The Road

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq

Suasana sahur on the road (ilustrasi)
Suasana sahur on the road (ilustrasi) | Foto: Dokpri/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tidak memperbolehkan untuk dilakukannya sahur on the road. Namun, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, buka puasa bersama diperbolehkan selama Ramadhan 1442 Hijriyah.

"Tetap diperbolehkan (buka puasa bersama) dengan ketentuan sesuai protokol kesehatan (pencegahan Covid-19)," kata Noviar.

Begitu pun dengan pasar takjil yang juga tidak dilarang di DIY. Walaupun begitu, katanya, secara detail ketentuan terkait pasar takjil ini diatur sendiri oleh pemerintah kabupaten/kota. "Penjual harus menyiapkan sarana tempat cuci tangan," ujarnya.

Terkait pelaksanaan ibadah shalat Tarawih, harus dilakukan dengan pembatasan kapasitas tempat ibadah. Noviar menyebut, kapasitas tempat ibadah yang boleh diisi jamaah hanya 50 persen.

Termasuk saat pelaksanaan shalat Idul Fitri yang harus menggunakan kapasitas 50 persen dari total kapasitas tempat ibadah. Dalam hal ini, petugas di tiap tempat ibadah diminta untuk melakukan pengecekan secara rutin agar pembatasan dan protokol kesehatan tetap berjalan dengan ketat.

"Pengelola tempat ibadah terlebih dahulu melakukan pengecekan, tidak boleh pakai tikar misalnya. Jamaah bawa sajadah masing-masing, tak boleh pakai sarung dan mukena yang di masjid bersama-sama," jelas Noviar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Terkait


Ziarah Kubur, Tradisi Jelang Ramadhan

Di Zaman Nabi Muhammad, Namanya Bukan Sholat Tarawih

Wapres Minta Pelaksanaan Ibadah Ramadhan Harus Hati-hati

Ramadhan, Pandemi, dan Digitalisasi

Hilal di Arab Saudi Belum Terlihat Karena Kondisi Cuaca

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark