Senin 12 Apr 2021 17:04 WIB

Antisipasi Covid-19, Terminal Tasikmalaya Siapkan GeNose

Terminal Indihiang baru diberi jatah 200 unit kantong tiup GeNose C19.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Petugas memeriksa calon penumpang di Terminal Indihiang Kota Tasikmalaya dengan alat GeNose, Senin (12/4).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Petugas memeriksa calon penumpang di Terminal Indihiang Kota Tasikmalaya dengan alat GeNose, Senin (12/4).

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA--Sejumlah penumpang yang hendak melakukan perjalalanam di Terminal Indihiang Kota Tasikmalaya diminta memeriksakan diri menggunakan alat GeNose C19, Senin (12/4). Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan penumpang tak terpapar Covid-19. 

Kepala Terminal Indihiang, Jenny M Wirandani mengatakan, alat GeNose C19 itu baru kali pertama digunaka di tempatnya untuk memeriksa kondisi penumpang. Namun, tak semua penumpang di terminal itu diwajibkan memeriksakan diri menggunakan GeNose. Pemeriksaan masih dilakukan secara terbatas lantaran ketersediaan alatnya masih sedikit. "Kita tak mengecek seluruh penumpang. Hanya mengambil sampel secara random karena alatnya masih terbatas," kata.

Ia menyebutkan, Terminal Indihiang baru diberi jatah 200 unit kantong tiup GeNose C19. Kantong itu diberikan untuk kebutuhan 30 hari ke depan. Artinya, dalam satu hari setidaknya hanya 10 kantong tiup GeNose C19 yang dapat digunakan. 

Menurut Jenny, petugas akan memprioritaskan calon penumpang yang diindikasi terpapar Covid-19 untuk diperiksa GeNose C19. Indikasi itu dapat diketahui saat pemeriksaan suhu tubuh.

Ia mengatakan, setiap calon penumpang yang masuk ke lingungan Terminal Indihiang selalu diperiksa suhu tubuhnya. "Kalau kita lihat ada calon penumpang yang lesu atau suhu tubunya tinggi, baru diperiksa. Kita batasi per hari hanya 10 orang," kata dia.

Jika nantinya ada calon penumpang yang dinyatakan reaktif Covid-19 melalui pemeriksaan GeNose C19, yang bersangkutan tak akan diperkenankan melanjutkan perjalanan. Calon penumpang itu akan diminta kembali ke rumahnya dan melaporkan diri ke aparat lingkungan setempat.

Jenny menambahkan, pemeriksaan GeNose C19 di Terminal Indihiang ini gratis. Penumpang tak dimintai biaya sama sekali. Ia berharap, ke depannya pasokan alat GeNose ke Terminal Indihiang akan semakin banyak, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan lebih maksimal."Kita diberi alat 200 (kantong tiup) untuk sebulan ini. Mudah-mudahan ada tanbahan ke depannya," kata dia.

Sementara terkait larangan mudik, Jenny mengatakan, hingga saat belum ada arahan resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai operasional terminal. Meski begitu, menurut dia, kemungkinan Terminal Indihiang akan tetap beroperasi saat mudik Lebaran.

Ia menilai, kebijakan larangan mudik tahun ini berbeda dengan yang sebelumnya. Sebab, ada pengecualian bagi kelompok masyarakat tertentu yang diperbolehkan berpergian ketika momen mudik kali ini. 

"Kemungkinan besar akan beroperasi karena ada pengecualian. Kalau terminal tutup nanti siapa yang akan melayani? Namun, kita belum ada arahan resmi apakah akan seperti tahun kemarin tak ada operasi sama sekali atau seperti apa," kata dia.

Bilamana Terminal Indihiang akan tetap beroperasi saat momen mudik Lebaran, Jenny menegaskan, pengawasan akan diperketat dari biasanya. Calon penumpang akan diperiksa dokumen perjalanannya, seperti surat keterangan dari pihak bersangkutan dan keterangan bebas Covid-19.

Berdasarkan aturan (Kemenhub), terdapat sejumlah pengecualian selama kebijakan larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Mereka adalah kendaraan pelayanan distribudi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Kepentingan nonmudik yang dimaksud adalah bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang.

Syaratnya, mereka harus dapat menunjukkan dokumen perjalanan dari pihak terkait dan surat keterangan bebas Covid-19. Dokumen perjalanan yang dimaksud adalah surat izin perjalanan tertulis bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan pimpinan perusahaan. Sementara bagi pekerja informal dan nonpekerja harus melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi tanda tangan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement