Operasi Antik Candi Jerat Belasan Pelaku Peredaran Narkoba

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq

Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo, mengelar ekspos ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, di Mapolres Semarang. Jajaran Polres Semarang meringkus 11 pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkob dalam Operasi Antik Candi 2021.
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo, mengelar ekspos ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, di Mapolres Semarang. Jajaran Polres Semarang meringkus 11 pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkob dalam Operasi Antik Candi 2021. | Foto: Bowo Pribadi.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang, Jawa Tengah, meringkus belasan tersangka pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Penangkapan dilakukan melalui gelar Operasi Antik Candi 2021 di wilayah hukum Polres Semarang.

Operasi Antik Candi 2021 di wilayah hukum Polres Semarang dilaksanakan mulai 15 Maret hingga 5 April 2021 lalu. "Dari giat yang dilaksanakan selama 20 hari tersebut, sedikitnya 11 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Semarang telah diamankan," ungkap Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo, di Mapolres Semarang.

Selain para pelaku, jelasnya, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang juga mengamankan berbagai jenis barang bukti narkoba dari para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Semarang.

"Barang bukti yang telah diamankan tersebut, meliputi  4,1 gram shabu shabu, 99,2 gram daun ganja kering, serta 37,5 gram tembakau gorila," tambah kapolres, dalam rilis hasil Operasi Antik Candi tersebut.

Ia juga menambahkan, ke-11 pelaku yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka semuanya merupakan 'pemain baru' tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Semarang.

Namun empat orang di antaranya merupakan pelaku yang sebelumnya telah menjadi target operasi (TO) pelaku peredaran narkoba oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang.

Sedangkan dari hasil penyelidikan dan pendalaman penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang, umumnya pelaku memperjualbelikan dan melakukan transaksi narkoba melalui online dan offline.

Modusnya setelah terjadi transaksi melalui WhatsApp, narkoba selanjutnya diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati untuk kemudian diambil oleh pembeli. "Transaksi juga dilakukan melalui transfer antar rekening," lanjutnya.

Terkait lokasi yang seringkali digunakan para pengedar tersebar di sejumlah wilayah kecamatan, yang meliputi Kecamatan Bandungan, Bergas, Bringin dan Kecamatan Ambarawa. Sedangkan tersangka pengedar menjual berbagai jenis narkoba dengan harga yang bervariasi.

"Soal ini juga masih terus didalami oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang, termasuk sumbernya," tegas kapolres.

Kepada para pelaku, lanjutnya, dikenakan pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Polisi di Semarang Diminta Aktif Edukasi Soal Larangan Mudik

Polda Jatim Tetapkan 2.205 Tersangka Peredaran Narkotika

Polda Jatim Tangkap 2.205 Tersangka Peredaran Narkotika

PN Cibadak Vonis Mati Empat WNA dan Sembilan WNI

Payakumbuh Canangkan 20 Kelurahan Bersih Narkoba

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark