REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota memusnahkan sebanyak belasan ribu botol minuman keras (miras). Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai rangkaian kegiatan operasi yang digelar pada 28 Maret hingga 8 April 2021 menjelang bulan suci Ramadhan.
"Polres Metro Tangerang Kota melakukan operasi terhadap penyakit masyarakat berupa miras. Kami menyita sebanyak 14.749 botol miras," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima di Mapolres Tangerang Kota, Senin (12/4).
Miras yang dimusnahkan tersebut diketahui dari berbagai merek dan kandungan alkohol lebih dari 5 persen. Miras tersebut disita notabene dari kios-kios yang ada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Pantauan Republika, belasan ribu botol berisi miras terkumpul di depan Mapolres Metro Tangerang Kota. Botol-botol tersebut dilindas oleh kendaraan berat yang telah disediakan hingga keseluruhannya remuk. Belasan ribu botol miras tersebut dimusnahkan langsung oleh pimpinan Polres Metro Tangerang Kota serta Kodim 0506 Tangerang.
Dalam kesempatan yang sama, selain memusnahkan botol miras, dalam kegiatan operasi tersebut, Polres Metro Tangerang Kota juga mengungkap penyitaan narkotika sebanyak 873 gram. Dalam kasus tersebut polisi mengungkap sebanyak 15 kasus dengan jumlah tersangka 16 orang.
Selain itu juga mengungkap 62 kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, perjudian, hingga prostitusi online. "Jumlah pelaku 112 orang, ditahan 35 orang, dilakukan pembinaan 78 orang dengan barang bukti uang Rp9,78 juta," kata Deonijiu.