REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puasa Ramadhan akan segera dijalankan umat Musilm di dunia, termasuk Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat di Tanah Air yang akan menjalankan ibadah ini supaya tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) selama bulan suci termasuk menjaga jarak antarjamaah saat ibadah di masjid.
"Harapan kami masyatakat Muslim maupun non Muslim tetap menjalankan protokol kesehatan. Artinya ini termasuk umat Muslim yang akan melakukan ibadah ramadhan tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan," ujar Juru Bicara vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat berbicara di konferensi virtual Kemenkes, Senin (12/4).
Ia menambahkan, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran Menteri Agama nomor 03/2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H. Selain itu, Kemenkes sudah memiliki pedoman protokol kesehatan penerapannya di tempat ibadah. "Kami berharap dalam melaksanakan ibadah Ramadhan seperti tarawih atau tadarusan di masjid tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Protokol kesehatan itu, dia melanjutkan, yaitu semua jamaah di masjid memakai masker, menjaga jarak antarjamaah 1 meter, kemudian membatasi kapasitas ruangan maksimal 50 persen, baik di ruangan tertutup dan terbuka serta harus memastikan para jamaah mencuci tangan. Oleh karena itu, dia berharap masjid dapat menyediakan fasilitas cuci tangan termasuk menyediakan masker khususnya untuk jamaah yang tidak membawa masker.
Lebih lanjut Nadia berharap jaga jarak 1 meter betul-betul dijalankan dan pastikan kapasitas 50 persen diterapkan. Kemudian seluruh jamaah pastikan memakai masker dengan benar karena banyak yang pakai masker tapi mungkin tidak digunakan atau dipakai dengan benar. Menurutnya, ini jadi kewajiban bersama untuk mengingatkan jamaah lain. Yang tak kalah penting, Nadia meminta penggunaan alat perangkat shalat juga dibawa oleh masing-masing jamaah. Selain itu ia juga mengingatkan masjid juga mulai menyiapkan masker, dan jangan lupa menjamin kebersihan mencuci tangan serta melakukan upaya pencegahan.
"Pastikan protokol kesehatan ini diterapkan bersama demi menjaga keselamatan kita bersama. Pastikan pemeriksaan suhu juga dilakukan saat jamaah akan melakukan ibadah tarawih dan tadarusan di masjid," katanya.
Tak hanya itu, Kemenkes juga mengimbau masyarakat tdak perlu membawa anak berusia di bawah 10 tahun saat melakukan shalat tarawih bersama. Kalaupun buah hati dibawa, Nadia melanjutkan, pastikan anak tersebut sudah bisa duduk saat mengikuti ibadah tersebut. Nadia menegaskan, upaya ini penting dilakukan selain menjaga supaya tidak berisiko tertular virus tetapi juga menjaga anak tersebut tidak menularkan pada orang lain.
Apabila memilih tidak beribadah di masjid, Kemenkes mengimbau masyarakat menghindari kerumunan dan diharapkan beribadah bersama keluarga di rumah. Sebab, dia melanjutkan, laju penularan Covid-19 masih tinggi. Ia menyontohkan beberapa negara yang memiliki cakupan vaksinasi yang tinggi tetapi protokol kesehatan yang tidak optimal dijalankan dan juga mobilitas yang tidak diterapkan dengan baik sehingga menyebabkan laju penularan Covid-19 masih terjadi. Oleh karena itu, Kemenkes berharap masyarakat Muslim di Tanah Air tetap mengurangi mobilitas dan kumpul bersama yang tidak terlalu penting selama bulan Ramadhan.
"Sehingga perlu hati-hati dan tidak meremehkan pelaksanaan protokol kesehatan 3M. Tetap fokus pada beribadah, bekerja, dan berusaha menjaga kesehatan masing-masing," ujarnya.