REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, meminta semua perusahaan mengikuti arahan pemerintah terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Yakni, perusahaan harus membayar penuh THR semua pekerjanya.
"Sesuai arahan tolong dibayarkan penuh 100 persen dan laporkan kalau ada pelanggaran yang tidak penuh tentu kita akan pastikan seadil adilnya. Karena kita tahu situasi ekonomi belum pulih itu aja," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, kepada wartawan, Senin (12/4).
Terpisah, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disanakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari pemerintah pusat terkait THR.
"Hari ini (Senin, 12/4) katanya sih. Ya tentunya sesuai aturan harus dilaksanakan tapi tentunya kembali lagi pada perusahaan. Karena yang memberi kerja dan pekerjaan adalah kesepakatan perusahaan dan pekerja. Tapi intinya ada niat baik," ujar Taufik ditemui di acara Jabar Punya Informasi (Japri) soal Kartu Pra Kerja di Gedung Sate.
Menurut Taufik, perusahaan kalau memang tidak mampu harus membuktikan dengan neraca keuangan. Marena memang banyak perusahaan sudah tidak bisa apa-apa.
"Karena banyak juga perusahaan yang sudah tidak bisa produksi. Makanya kita sudah berkoordinasi terkait hal ini dengan seluruh perusahaan. Semua harus sesuai aturan dan perjanjian kerja sama harusnya membayar THR," paparnya.
Namun, kata dia, kalau tidak bisa membayar semua perusagaan sebaiknya terbuka dengan kondisi sekarang. "Apalagi dengan adanya kenaikan UMK seperti di Bekasi dan Karawang. Tapi kalau perusahaan besar sudah bisa lah," katanya.