REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatra Barat Jasman Rizal mengatakan untuk pertama kalinya sejak April 2020, di Sumbar kembali ada daerah yang tergolong zona merah. Yakni Kabupaten Lima Puluh Kota.
"Pertama kali sejak April 2020, ada daerah di Sumbar berada pada zonasi merah. Sesuai Perda Sumbar No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, bahwa daerah yang berada di zona merah, agar secara ketat menerapkan protokol kesehatan, termasuk melarang sekolah tatap muka dan semua aktivitas yang melibatkan orang banyak," kata Jasman, Senin (12/4).
Kabupaten Lima Puluh Kota sekarang mencatatkan 813 kasus positif Covid-19. Dengan rincian 20 orang meninggal dunia dan 577 orang sudah sembuh. Sisanya masih dirawat di rumah sakit, karantina, dan isolasi mandiri.
Jasman menyebut secara keseluruhan, kasus covid di Sumbar pada pekan ke 56 ini meningkat. Total sudah 33.126 orang yang telah dinyatakan positif covid di Sumbar. Dengan rincian pasien dirawat di berbagai rumah sakit 342 orang, pasien isolasi mandiri 1.091 orang, pasien isolasi di kabupaten/kota 82 orang, kasus covid meninggal dunia 718 orang dan sudah sembuh 30.893 orang.
Dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar, kini termasuk ke dalam tiga kategori. Yakni merah, oranye dan kuning.
Daerah yang masuk ke dalam kategori zona oranye atau zona resiko penularan sedang adalah Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sijunjuang, Kabupaten Agam dan Kota Sawahlunto.
Daerah yang masuk ke dalam kategori zona kuning ialah Kota Pariaman, Kota Payokumbuah, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, dan Kabupaten Padang Pariaman.