REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi orang yang dalam keadaan hadats besar, diharuskan mandi junub jika ingin melaksanakan sholat. Kitab Suci Alquran menyebutkan syariat mandi janabah (junub) secara umum. Mengenai perinciannya, Nabi Muhammad SAW menjadi penafsir atas aturan global tersebut.
Dalam buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut Empat Madzhab karya Isnan Ansory disebutkan, riwayat-riwayat yang sampai kepada umat Islam saat ini terkait praktik mandi Junub Nabi umumnya diriwayatkan oleh istri-istri beliau sebagai bagian dari Ahli Bait Nabi Muhammad SAW.
Namun dari riwayat-riwayat itulah, para ulama mujtahid bertugas mengklasifikasikan rincian praktek ibadah Nabi. Hingga pada akhirnya melahirkan aturan fikih dengan segenap perangkat hukumnya yang sistematis. Para ulama mengklasifikasikan mana praktik mandi Nabi yang hukumnya wajib dan mana yang sunah.
Berikut beberapa hadis yang menjelaskan secara cukup detail praktik mandi janabah Rasulullah SAW: “An Aisyah radhiyallahu anhuma qaalat: kaana Rasulullahi idza igtasala minal-janaabati, yabda-u fayaghsilu yadaihi, tsumma yufrighu biyaminihi ala syimalihi, fayaghsilu farjahu, tsumma yatawaddha-u, tsumma ya’khudzu al-maa-a fayudkhilu ashabi’ahu fi ushuli as-sya’ri, tsumma hafana ala ra’sihi tsalatsa hafanaatin, tsumma afaadha ala saa-iri jasadihi, tsumma ghasala rijlaihi,”.
Yang artinya: “Aisyah RA berkata: ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan; mencuci kedua tangannya, kemudian beliau menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri, lalu mencuci kemaluannya, kemudian berwudhu seperti wudhu-nya orang shalat, kemudian beliau mengambil air lalu memasukkan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah maka beliau menyirami kepalanya tiga kali, kemudian beliau membersihkan seluruh tubuhnya dengan air, dan kemudian di akhir beliau mencuci kakinya,”.
Adapun berdasarkan ulama-ulama dari kalangan empat madzhab, para ulama sepakat bahwa tafsir dan penjelasan atas tata cara mandi janabah sebagaimana yang diperintahkan di dalam Alquran terdapat pula sunah-sunah Rasulullah SAW. Baik sunah tersebut berupa perkataan, perbuatan, atau ketetapannya.
Dalam madzhab Syafii, Imam Abu Syuja’ Al-Ashfahani menetapkan bahwa praktik mandi janabah dari sisi rukun dan sunahnya dijelaskan dalam beberapa cara.
Pertama, mandi junub menurut beliau ada tiga; yaitu niat, membersihkan badan dari najis, dan mengalirkan air ke seluruh rambut dan permukaan kulit. Adapun sunah-sunahnya ada lima yaitu; tasmiyyah, berwudhu sebelum mandi, menggosokkan tangan di atas badan (dalk), muwalah, dan mendahulukan anggota tubuh yang kanan atas yang kiri.