REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan sholat berjamaah, sholat tarawih dan sholat Idul Fitri 1442 H yang masih harus dijalani umat Islam dalam keadaan pandemi Covid-19. Surat ini berpedoman kepada SE Menteri Agama tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dan maklumat MUI Sumbar untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran covid-19.
Dalam SE yang ditujukkan kepada bupati dan wali kota itu, Gubernur Sumbar menginstruksikan tempat-tempat yang akan dijadikan sarana beribadah Ramadhan dan Idul Fitri agar menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan di area pelaksanaan.
"Harus melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan. Menbatasi jumlah pintu jalur keluar masuk tempat pelaksanaan," tulis Mahyeldi, melalui salinan SE yang diterima Republika, Senin (12/4).
Ia menambahkan, jamaah yang ikut pelaksanaan ibadah Ramadhan di masjid dan ibadah Idul Fitri, harus melewati pengecekan suhu sebelum masuk. Bila didapati suhu di atas 37,5 derjat celcius, individu jamaah dilarang masuk ke dalam masjid/lapangan tempat ibadah berjamaah dilaksanakan. Gubernur juga meminta adanya pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus.
Gubernur juga mengingatkan supaya pelaksanaan sholat dan ceramah tidak dilakukan dengan durasi terlalu panjang, tanpa harus mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Setiap rumah Ibadah juga harus membuat spanduk atau banner yang memuat imbauan penerapan prokes.
Prokes yang dimaksud adalah jamaah harus dalam kondisi sehat, berwudhu di rumah masing-masing, membawa sajadah masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah, menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan, tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, merapatkan shaf hanya ketika shalat dan kembali menjaga jarak begitu shalat sudah selesai.
"Anak-anak, lanjut usia, orang dengan penyakit penyerta yang rentan tertular penyakit agar tidak usah ikut shalat berjamaah," katanya.