Selasa 13 Apr 2021 05:00 WIB

Bandar Judi Online Ditangkap, Pelanggannya Pemulung Sampah

Rata-rata penghasilan kotor bandar sebesar Rp 150 ribu setiap hari.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
judi Online (ilustrasi)
Foto: ABC News
judi Online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang bandar judi online asal Kota Bogor, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Bogor Kota. Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengungkapkan, terkuaknya kasus judi online ini berawal dari laporan warga.

Dhoni menjelaskan, warga tersebut melaporkan adanya seorang bandar togel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah. Akhirnya, pihak kepolisian berhasil menangkap satu bandar judi online bernama Rusdi Chandra bin Tjiam Thiang Siu, yang merupakan warga Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

"Jadi pelaku ini buka layanan jasa pemasangan judi online. Jadi pelaku mengajak orang-orang untuk memasang judi melaluinya, lewat situs judi online di aplikasi KTV Togel," katanya, Senin (12/4).

Untuk modus yang digunakan, sambung Dhonj, pelaku mengajak kepada orang-orang untuk melakukan pemasangan nomor tertentu yang disinyalir bakal keluar dalam perjudian. Untuk pemasangan nomor sendiri, biasanya para pelanggan pelaku memasang mulai dari Rp 1.000. 

Kemudian, lanjutnya, tersangka mengirim uang pasangan dari para pemasang kepada rekening sebagaimana tercantum dalam aplikasi bernama KTV Togel dalam bentuk Deposit. Selanjutnya tersangka memasukkan angka pasangan dan nilai pasangan sebagaimana pasangan para pemasang dalam aplikasi, yang pada akhirnya terdapat hasil pengumuman angka 

"Kalau pasang dua angka Rp 1.000, dapatnya Rp 70 ribu. Kalau pasang Rp 1.000 untuk tiga angka kalau menang Rp 400 ribu, kalau pasang Rp 1.000 untuk empat angka dapatnya Rp 3 juta," ujarnya.

Di hadapan para wartawan, sang bandar judi online, Rusdi Chandra bin Tjiam Thiang Siu mengaku, biasa menangani para pelanggan yang berprofesi sebagai pemulung sampah. Bisnis haram ini sudah dijalankannya selama dua bulan, dengan rata-rata penghasilan kotor sebesar Rp 150 ribu setiap harinya.

"Biasanya dalam satu hari saya melayani 30 orang pemasang, dengan omset harian mencapai Rp 150 ribu," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement