Ning Ita Wajibkan Prokes 5M Dijalankan Saat Ramadhan

Red: Muhammad Fakhruddin

Ning Ita Wajibkan Prokes 5M Dijalankan Saat Ramadhan (ilustrasi).
Ning Ita Wajibkan Prokes 5M Dijalankan Saat Ramadhan (ilustrasi). | Foto: Antara/Oky Lukmansyah

REPUBLIKA.CO.ID,KOTA MOJOKERTO -- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mewajibkan masyarakat menjalankan protokol kesehatan 5M saat pelaksanaan Ramadhan di kota setempat.

"Semua kegiatan ibadah puasa dan rangkaian amalan ibadah agar menerapkan protokol kesehatan 5M. Ini dimaksudkan untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19," kata wali kota diMojokerto, Jawa Timur, Senin (12/4).

Peringatan itu, juga dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor : 188.55/3/417.101.3/2021 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 Masehi di wilayah Kota Mojokerto tertanggal 8 April 2021.

Aturan yang diterapkan, kata dia, mengacu Perwali No 55 / 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemiCoronaVirus Disease 2019 di Kota Mojokerto. Ning Ita, sapaan karib Wali Kota Ika Puspitasari, menegaskan, selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) terus diintensifkan. Penerapan protokol kesehatan 5M tersebut, kata dia, termaktub dalam butir pertama Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor : 188.55/3/417.101.3/2021.

"Bagi umat Islam agar melaksanakan ibadah puasa dan rangkaian amalan ibadah sesuai syariat Islam dengan penuh iman, ikhlas dan khusyuk selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah I 2021 Masehi dengan menerapkan protokol kesehatan 5M (mencuci tangan dengan memakai sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak , menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas dan interaksi)," katanya.

Kemudian, dia juga mengimbau warga masyarakat yang tidak berpuasa dan umat non-Muslim agar saling menghormati dengan tidak makan, minum dan merokok di tempat terbuka sertadianjurkan untuk menjaga toleransi, keamanan dan ketertiban dalam rangka menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah I 2021 Masehi.

"Ketiga, menyangkut kewajiban memasang tabir atau penutup bagi masyarakat yang melakukan kegiatan berjualan makanan dan minuman, seperti rumah makan, restoran, depot, warungdan sejenisnya, apabila berjualan pada siang hari," katanya.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Kemenkes Imbau Disiplin Protokol Kesehatan Selama Ramadhan

Harga Pangan di Bogor Naik Saat Masuki Ramadhan

Puasa Mulai Esok, Ini Pesan Wapres kepada Masyarakat

Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan Besok Selasa 13 April

Muhammadiyah Berharap Ibadah Dilakukan Sebaik Mungkin

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark