Selasa 13 Apr 2021 05:16 WIB

Militer Myanmar Tambah Dakwaan kepada Aung San Suu Kyi

Aung San Suu Kyi kini dituduh melanggar undang-undang (UU) bencana alam.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyii.
Foto: Anadolu Agency
Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyii.

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Militer Myanmar kembali menambah dakwaan terhadap pemimpin de facto negara tersebut, Aung San Suu Kyi, Senin (12/4). Dia dituduh melanggar undang-undang (UU) bencana alam. 

"Tuduhan baru melanggar UU bencana alam ditambahkan ke dakwaan, sehingga total menjadi enam kasus," kata pengacara Suu Kyi, dilaporkan kantor berita Myanmar Now. 

Baca Juga

Pada Maret lalu, Suu Kyi didakwa melakukan korupsi. Sebelumnya dia telah menghadapi dua dakwaan, yakni tentang kepemilikan walkie-talkie ilegal dan melanggar pembatasan Covid-19. 

"Aung San Suu Kyi melakukan korupsi dan (pihak berwenang) bersiap untuk menuntutnya sesuai dengan undang-undang antikorupsi," kata lembaga penyiaran militer Myanmar, Myawady, pada 17 Maret lalu. 

Itu bukan pertama kalinya tuduhan korupsi diajukan terhadap Suu Kyi. Pada bulan yang sama seorang juru bicara militer mengatakan seorang menteri utama yang kini ditahan telah mengakui memberi Suu Kyi 600 ribu dolar AS dan lebih dari 10 kilogram emas batangan.Pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, telah membantah tuduhan tersebut.

Khin menyebut tudingan itu tak logis dan tak berdasar. “Aung San Suu Kyi mungkin memiliki kekurangan, tapi suap dan korupsi bukanlah sifatnya,” katanya seraya menambahkan bahwa kebanyakan orang di Myanmar tidak akan mempercayai tuduhan tersebut.

Gelombang demonstrasi menentang kudeta di Myanmar masih berlangsung. Meski ada kecaman dari dunia internasional, aparat keamanan tetap melakukan aksi kekerasan terhadap massa pengunjuk rasa. Lebih dari 500 orang dilaporkan telah tewas sejak unjuk rasa digelar. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement