Senin 12 Apr 2021 21:56 WIB

Wagub DKI: Ada Sanksi Tegas Bagi ASN Nekat Mudik

Wagub Riza mengingatkan agar ASN DKI Jakarta tidak melanggar larangan mudik.

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi memutar balik di pintu tol. Ilustrasi
Foto: ANTARA/sigid kurniawan
Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi memutar balik di pintu tol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan ada sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta yang tetap nekat mudik selama libur Idul Fitri 1442 Hijriyah. ASN diingatkannya agar tidak melanggar.

"Kami juga ingatkan bahwa tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, sebagaimana sudah disampaikan tidak diperkenankan mudik. Jadi sekali lagi bagi ASN tidak diperbolehkan (mudik), nanti bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi," kata Riza di Jakarta, Senin (12/4).

Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah selama masa libur lebaran tahun 2021 ini. Hal ini karena penyebaran di Jakarta belum menunjukkan tren pelandaian yang signifikan.

"Bagi masyarakat umum kami minta tetap di rumah, jangan dulu bepergian ke luar kota atau mudik karena dapat menimbulkan penyebaran Covid-19 sebagaimana liburan-liburan sebelumnya. Jadi mari di lebaran tahun kedua di masa pandemi kita bisa terus berusaha dengan tetap melaksanakan prokes dan diharapkan terus terjadi penurunan," kata Riza.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menyusul Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan kembali SIKM Jakarta mengikuti amanat yang tertuang di dalam SE tersebut. Artinya, masyarakat pelaku perjalanan diwajibkan memiliki surat izin jalan.

"Misalnya ada yang sakit, meninggal dan sebagainya sebagaimana diatur dalam SE 13 tadi meminta surat jalan," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/4).

Syafrin menambahkan, aturan itu dikenakan kepada masyarakat umum atau pekerja di sektor non-formal. Tahun ini, SIKM dapat diperoleh di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal terkait.

"Berlaku bagi pekerja non-formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat," tuturnya.

Meski demikian, DKI belum merinci dengan jelas teknis penerapan SIKM tersebut saat waktu liburan mudik di Jakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement